Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2283/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. LOTUS GAMMA GANDA PUTRA PRAHARA MARDIAN BIN WARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2283/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5566/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LOTUS GAMMA GANDA PUTRA PRAHARA MARDIAN BIN WARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:   

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa LOTUS GAMMA GANDA PUTRA PRAHARA MARDIAN Bin WARSONO, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ketintang Baru 16/21 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Agustus tahun 2024 terdakwa berkenalan dengan saksi Nancy Maharani melalui Aplikasi Online (PATI) dan mengaku bernama Indra Putra. Kemudian komunikasi berlanjut melalui aplikasi chatting WhatsApp hingga akhirnya terdakwa dan saksi Nancy Maharani menjalin hubungan asmara / berpacaran selama kurang lebih 1 (satu) tahun.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 saksi Nancy Maharani meminta kepada terdakwa untuk diantar ke Jl. Ketintang Baru 16/21 Surabaya guna menemui saksi Edi Siswanto dengan maksud akan melamar pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Kemudian sekira pukul 15.00 wib saksi Nancy Maharani bersama dengan terdakwa berangkat ke rumah saksi Edi Siswanto berboncengan menggunakan sepeda motor Supra Fit X Nopol: L-5448-CW milik saksi Nancy Maharani.
  • Bahwa ketika saksi Nancy Maharani menemui saksi Edi Siswanto, terdakwa berkata kepada saksi Nancy Maharani, meminjam sepeda motor tersebut untuk keluar sebentar sambil meminta uang untuk pegangan, karena saksi percaya terhadap terdakwa dan terdakwa sebagai kekasihnya sehingga saksi meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut serta memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Bahwa setelah itu terdakwa membawa pergi sepeda motor Supra Fit X Nopol: L-5448-CW milik saksi Nancy Maharani ke Pasar Sepanjang Sidoarjo (pasar loak) lalu digadaikan kepada Saudara Farid (DPO) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi Nancy Maharani dan menggunakan uang hasil gadai untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Nancy Maharani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

-----Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa LOTUS GAMMA GANDA PUTRA PRAHARA MARDIAN Bin WARSONO, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ketintang Baru 16/21 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Agustus tahun 2024 terdakwa berkenalan dengan saksi Nancy Maharani melalui Aplikasi Online (PATI). Kemudian komunikasi berlanjut melalui aplikasi chatting WhatsApp hingga akhirnya terdakwa dan saksi Nancy Maharani menjalin hubungan asmara / berpacaran selama kurang lebih 1 (satu) tahun.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 saksi Nancy Maharani meminta kepada terdakwa untuk diantar ke Jl. Ketintang Baru 16/21 Surabaya guna menemui saksi Edi Siswanto dengan maksud akan melamar pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Kemudian sekira pukul 15.00 wib saksi Nancy Maharani bersama dengan terdakwa berangkat ke rumah saksi Edi Siswanto berboncengan menggunakan sepeda motor Supra Fit X Nopol: L-5448-CW milik saksi Nancy Maharani.
  • Bahwa ketika saksi Nancy Maharani menemui saksi Edi Siswanto, terdakwa berkata kepada saksi Nancy Maharani, meminjam sepeda motor tersebut untuk keluar sebentar sambil meminta uang untuk pegangan, kemudian saksi meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut serta memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Bahwa setelah sepeda motor Supra Fit X Nopol: L-5448-CW berada dalam kekuasaan terdakwa, terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ke Pasar Sepanjang Sidoarjo (pasar loak) lalu digadaikan kepada Saudara Farid (DPO) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi Nancy Maharani dan terdakwa menggunakan uang hasil gadai untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Nancy Maharani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya