Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa RIBUT GESTARINI Binti (Alm) SOEMADI selaku Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjabat sebagai Bendahara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Trenggalek berdasarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 188.45/435/35.03.001.3/2017 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri, Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/79/35.03.001.3/2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri, dan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/1120/35.03.001.3/2019 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri, secara bersama-sama dengan Saksi SARDIANI TRI UTOMO Bin (Alm) SARMADI selaku penanggung jawab penggunaan dana BOS di SMPN 3 Trenggalek yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek (bahwa Saksi SARDIANI telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3503-KM-02012023-0021, Tanggal 02 Januari 2023), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi sekitar dalam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 yaitu Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Agustus 2019 atau setidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di SMPN 3 Trenggalek yang beralamat di Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan atau yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum.
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa Terdakwa RIBUT GESTARINI Binti (Alm) SOEMADI selaku Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjabat sebagai Bendahara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Trenggalek berdasarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 188.45/435/35.03.001.3/2017 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri, Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/79/35.03.001.3/2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri, dan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/1120/35.03.001.3/2019 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri, secara bersama-sama dengan Saksi SARDIANI TRI UTOMO Bin (Alm) SARMADI selaku penanggung jawab penggunaan Dana BOS di SMPN 3 Trenggalek yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek (bahwa Saksi SARDIANI telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3503-KM-02012023-0021, Tanggal 02 Januari 2023), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi sekitar dalam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 yaitu Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Agustus 2019 atau setidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di SMPN 3 Trenggalek yang beralamat di Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,“sebagai yang melakukan atau yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan bersama-sama dengan Saksi SARDIANI TRI UTOMO, yang dengan tujuan menguntungkan diri. |