Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUS BUDIANTO Bin SUWANDI pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021, bertempat di perempatan Jl. Tambang Boyo Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari jumat tanggal 03 September 2021 sekitar jam 14.30 Wib bertempat di Jalan Tambang Boyo Surabaya, saksi M. CHUMAIDI ALI dan saksi BAYU HAKIM selaku anggota kepolisian dari Polsek rungkut telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,39 gram beserta pembungkusnya yang disimpan terdakwa didalam masker yang dipakai oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 dengan Nomor : 07342 / NNF/ 2021 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 14966 / 2021 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan 0,129 gram.
Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menyimpan narkotika yang mengandung Metamfetamina tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan |