| Dakwaan |
- DAKWAAN:
---------Bahwa Terdakwa ACHMAD ADANI PUTRA bin ACHMAD YANI bersama-sama dengan Anak AHMAD YASFA RAMDHANI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi KHOIRUL ANWAR (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Angkringan Rakyat Sub beralamat Jl. Ngagel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025, saksi KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI menerima permintaan dari saksi AHMAD YASFA RAMDHANI BIN MUHAMMAD AMIN untuk mencari tempat berkumpul kelompok PSHW yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2025 lalu saksi KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI memesan tempat untuk berkumpul sekitar 50 (lima puluh) orang di Angkringan Rakyat Surabaya beralamat Jl Raya Ngagel Kota Surabaya untuk kegiatan kelompok perguruan pencak silat Setia Hati Winongo (PSHW) dimana kelompok PSHW tersebut antara lain terdiri dari 9 (sembilan) komunitas yaitu PSHW Lamongan, Jalur Rawan Mystery, PSHW Surabaya, All Central City, Sharang, PSHW Gresik, Stk Nyell Jalur Gaza, PSHW Surabaya Barat, Pribumi (PSHW Surabaya Selatan).
- Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.34 WIB, terdakwa mengirim voice note dengan ucapan “SING DUWE KONCO BAPAKE PULISI GAK USAH DIGUMBULI JARNO NEK ISO GEPUK ONO AREK E (YANG PUNYA TEMAN BAPAKNYA POLISI TIDAK USAH DITEMANI BIARKAN SAJA KALAU BISA DIPUKULI SAJA)” ke dalam grup whatsapp “BS BARAT” yang berisi kurang lebih 100 (seratus) orang anggota komunitas perguruan pencak silat Setia Hati Winongo lalu sekira pukul 17.48 WIB, terdakwa mengirimkan pamflet ke dalam grup whatsapp “BS BARAT” tersebut dengan tulisan “KUMPUL SEKARANG DI JALAN VETERAN (POLRESTABES SURABAYA) UNTUK KESOLIDARITASAN MENGELUARKAN TEMAN KITA YANG DI TANGKAP OLEH APARAT KEPOLISHITAN” kemudian sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang datang ke Angkringan Rakyat Sub beralamat Jl. Ngagel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya lalu berkumpul bersama anggota komunitas lain. Setelahnya terdakwa berkata di depan semua komunitas “SIAPA YANG BIKIN ACARA” lalu Anak AHMAD YASFA RAMDHANI menjawab “SAYA MAS“ selanjutnya terdakwa berkata “LUR ORANG - ORANG NANTI SAYA KOMANDOIN KE GRAHADI“ kemudian Anak AHMAD YASFA RAMDHANI menjawab “BENTAR MAS SAYA BILANGIN KE ADMIN YANG LAIN“. Setelahnya sekira pukul 21.33 WIB, terdakwa mengirimkan pesan “WES TA IKI PE BUDAL DEMO REK FULLL” ke dalam grup whatsapp “BS BARAT” lalu terdakwa mengirim video sekali lihat yang dijawab oleh saksi KHOIRUL ANWAR dengan “ENTENI CAK, 17 PERSONEL IKI AREKKU, TAK GOWO RONO”. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, saksi KHOIRUL ANWAR bersama dengan 17 (tujuh belas) anggota komunitas Pribumi datang ke Angkringan Rakyat Sub beralamat Jl. Ngagel, Kec. Wonokromo, Surabaya.
- Selanjutnya sekira pukul 22.15 WIB, Anak AHMAD YASFA RAMDHANI berdiri dan menyuruh semua anggota komunitas yang hadir di Angkringan Rakyat Sub Surabaya untuk berdiri lalu berkata “INI KOPDAR APA DEMO LUR“ lalu terdakwa berkata kepada semua anggota komunitas tersebut “LUR AYO KITA AKSI ANARKI KE GRAHADI”. Atas hasutan terdakwa, mayoritas anggota komunitas yang hadir mengiyakan sedangkan sisanya menolak dan memilih pulang. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa bersama-sama dengan Anak AHMAD YASFA RAMDHANI, saksi KHOIRUL ANWAR, dan kurang lebih sekitar 70 (tujuh puluh) orang lainnya melakukan konvoi dan berangkat menuju Gedung Grahadi Gubernur Jawa Timur yang mana dalam perjalanan, masing-masing mengambil tongkat, kayu batangan, batu, dan/atau bendera merah putih. Sesampainya di Perempatan Air Mancur Jalan dari Delta Plaza, terdakwa bersama-sama dengan Anak AHMAD YASFA RAMDHANI, saksi KHOIRUL ANWAR, dan kurang lebih sekitar 70 (tujuh puluh) orang lainnya melihat banyak petugas Tentara Nasional Indonesia yang berjaga di lokasi tersebut sehingga massa tidak bisa sampai ke Gedung Grahadi Surabaya lalu massa turun dari motor dan berlarian sambil saksi KHOIRUL ANWAR meneriakkan kata-kata “AYO…AYO” dengan mengangkat dan melambaikan tangan bermaksud agar massa mendekat hingga terjadi pelemparan terhadap para petugas Tentara Nasional Indonesia yang berjaga di sekitar air mancur perempatan Delta Plaza dengan menggunakan batu dan kayu.
- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum diatur bahwa:
- Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
- unjuk rasa atau demonstrasi;
- pawai;
- rapat umum; dan/atau
- mimbar bebas.
- Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
- di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
- pada hari besar nasional.
- Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10 mengatur bahwa:
- Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
- Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
Pasal 11 mengatur bahwa: Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat: a. maksud dan tujuan; b. tempat, lokasi, dan rute; c. waktu dan lama; d. bentuk; e. penanggung jawab; f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau h. jumlah peserta.
Pasal 12 mengatur bahwa:
- Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.
- Bahwa Terdakwa ACHMAD ADANI PUTRA bin ACHMAD YANI mengucapakan di muka umum dengan lisan “LUR AYO KITA AKSI ANARKI KE GRAHADI” dengan tujuan menghasut supaya anggota komunitas yang hadir di Angkringan Sub Surabaya pada tanggal 30 Agustus 2025 melakukan unjuk rasa atau demonstrasi tanpa izin dengan membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum, bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan melakukan aksi anarki hingga terjadi kekerasan berupa pelemparan batu dan kayu terhadap para anggota Tentara Nasional Indonesia yang sedang berjaga di daerah Perempatan Air Mancur Jalan dari Delta Plaza.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa ACHMAD ADANI PUTRA bin ACHMAD YANI bersama-sama dengan Anak AHMAD YASFA RAMDHANI dan saksi KHOIRUL ANWAR, sebanyak kurang lebih 70 (tujuh puluh) orang terhasut untuk melakukan konvoi dan demo atau unjuk rasa atau aksi anarki pada malam hari tanggal 30 Agustus 2025 tanpa izin pejabat yang berwenang dan terjadi aksi kekerasan terhadap para anggota Tentara Nasional Indonesia yang sedang berjaga di daerah Perempatan Air Mancur Jalan dari Delta Plaza.
----Perbuatan Terdakwa ACHMAD ADANI PUTRA bin ACHMAD YANI bersama-sama dengan Anak AHMAD YASFA RAMDHANI dan saksi KHOIRUL ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---- |