Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan secara hukum bahwa nama lengkap Pemohon yang benar adalah SITI AISAH sesuai dengan KTP, KK, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah dan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Menyatakan secara hukum bahwa Nama yang tertulis : SITI AISAH yang lahir di Surabaya, Tanggal 17 Mei 1962 dengan nama SITI AISYAH yang ada di Surat Kepemilikan Hak Atas Tanah (Petok), adalah nama 1 (satu) orang yang sama.
- Menetapkan biaya untuk perkara ini berdasarkan peraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku.
|