| Dakwaan |
- DAKWAAN :
------ Bahwa ia Terdakwa ANDRI IRAWAN Bin SUTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Raya Lontar Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuatu Senjata pemukul, senjata penikam, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saat Terdakwa dan saksi Riyan Wahyu Saputra (Diperiksa dalam berkas terpisah) berboncengan sepeda motor untuk membeli makanan yang saat itu Terdakwa membawa senjata tajam berupa golok dengan Panjang ± 30 Cm dimasukkan didalam jaket hoodie lalu disembunyikan didalam celana dihentikan oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 Cm milik Terdakwa lalu Terdakwa mengakui jika senjata tajam jenis golok tersebut miliknya yang dibeli sejak tahun 2024 melalui aplikasi Shopee ;
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan dan penguasaan serta ijin untuk membawa, menguasai dan menyembunyikan senjata tajam jenis golok dengan Panjang ± 30 Cm serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka sehingga dikhawatirkan membahayakan orang lain ;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 307 Ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------- |