| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa I. ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT dan terdakwa II. RICKY DIAZ VIERRA BIN HEDI SUBASTIARNO, pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 23.50 Wib atau pada waktu lain disekitar waktu itu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di rumah Puri Kemlaten Asri Kav. 59 Rt.04 Rw.05 Kel. Kebraonn kec. Karangpilang Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dimuka umum bersama-sama telah melakukan kekerasan, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT dan terdakwa RICKY DIAZ VIERRA BIN HEDI SUBASTIARNO pergi makan bakso, kemudian terdakwa RICKY DIAZ VIERRA BIN HEDI SUBASTIARNO pulang duluan meninggalkan terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT, karena di tinggal sendirian kemudian terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT membawa sepeda motor Honda Beat yang saat itu di parkir di sebelah warung bakso tersebut dengan cara mencorong sepeda motor tersebut sampai ke rumah Puri Kemlaten Asri Kav. 50 Rt.004 Rw.005 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya tidak lama kemudian terdakwa RICKY DIAZ VIERRA BIN HEDI SUBASTIARNO datang ke rumah terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT kemudian disusul saksi Chelfin Indria Kusuma yang meminta sepeda motor Honda Beat milik nya tersebut dan menuduh terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT maling karena tidak terima dengan perkataan saksi, kemudian terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT mengambil gergaji dan mengancam dan menyuruh saksi Chelfin Indria Kusuma pergi dari di depan rumahnya, tetapi saksi Chelfin Indria Kusuma tetap meneriaki terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT maling, karena emosi dengan perkataan saksi tersebut, dengan posisi berhadap hadapan didepan rumahnya terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT memukul saksi Chelfin Indria Kusuma pada bagian wajah dengan tangan kanan mengepal, sedangkan terdakwa RICKY DIAZ VIERRA BIN HEDI SUBASTIARNO mendorong-dorong saksi Chelfin Indria Kusuma kemudian memegangi saksi Chelfin Indria Kusuma saat terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT melakukan pemukulan terhadap saksi Chelfin Indria Kusuma, mendengar adanya keributan datang warga sekitar untuk melerai para terdakwa dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Karangpilang mengamankan para terdakwa dan membawa barang bukti guna proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Chelfin Indria Kusuma mengalami luka robek pada bagian bibir bawah dan mengalami luka memar pada bahu belakang sebelah kanan, sebagaimana dikuatkan dengan Visum Et Repertum Luka No: 28/KET/IV.6.AU/L/2025 pada tanggal 22 Juni 2025 oleh Dokter Ahmad Faisal Darmawan sebagai dokter jaga pada Instansi Gawat Darurat RS. Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang Surabaya, dari hasil pemeriksaan didapatkan :
- Didapatkan luka memar di bahu kanan bagian belakang sekitar 2,5cm x 3cm, serta didapatkan luka lecet di bibir dalam sisi bawah sekitar 0,5cm x 0,5 cm;
Dengan kesimpulan:
1. Pada laki-laki berumur sekitar 23 tahun ini didapatkan adanya luka memar di bahu kanan belakang dan luka lecet di bibir bawah bagian dalam.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ----
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa I. ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT terdakwa II. RICKY DIAZ VIERRA BIN HEDI SUBASTIARNO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 23.50 Wib atau pada waktu lain disekitar waktu itu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di rumah Puri Kemlaten Asri Kav. 59 Rt.04 Rw.05 Kel. Kebraonn kec. Karangpilang Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah melakukan penganiyaan terhadap saksi Chelfin Indria Kusuma, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT dan terdakwa RICKY DIAZ VIERRA BIN HEDI SUBASTIARNO pergi makan bakso, kemudian terdakwa RICKY DIAZ VIERRA BIN HEDI SUBASTIARNO pulang duluan meninggalkan terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT, karena di tinggal sendirian kemudian terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT membawa sepeda motor Honda Beat yang saat itu di parkir di sebelah warung bakso tersebut dengan cara mencorong sepeda motor tersebut sampai ke rumah Puri Kemlaten Asri Kav. 50 Rt.004 Rw.005 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya tidak lama kemudian terdakwa RICKY DIAZ VIERRA BIN HEDI SUBASTIARNO datang ke rumah terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT kemudian disusul saksi Chelfin Indria Kusuma yang meminta sepeda motor Honda Beat milik nya tersebut dan menuduh terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT maling karena tidak terima dengan perkataan saksi, kemudian terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT mengambil gergaji dan mengancam dan menyuruh saksi Chelfin Indria Kusuma pergi dari di depan rumahnya, tetapi saksi Chelfin Indria Kusuma tetap meneriaki terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT maling, karena emosi dengan perkataan saksi tersebut, dengan posisi berhadap hadapan didepan rumahnya terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT memukul saksi Chelfin Indria Kusuma pada bagian wajah dengan tangan kanan mengepal, sedangkan terdakwa RICKY DIAZ VIERRA BIN HEDI SUBASTIARNO mendorong-dorong saksi Chelfin Indria Kusuma kemudian memegangi saksi Chelfin Indria Kusuma saat terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT melakukan pemukulan terhadap saksi Chelfin Indria Kusuma, mendengar adanya keributan datang warga sekitar untuk melerai para terdakwa dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Karangpilang mengamankan para terdakwa dan membawa barang bukti guna proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Chelfin Indria Kusuma mengalami luka robek pada bagian bibir bawah dan mengalami luka memar pada bahu belakang sebelah kanan, sebagaimana dikuatkan dengan Visum Et Repertum Luka No: 28/KET/IV.6.AU/L/2025 pada tanggal 22 Juni 2025 oleh Dokter Ahmad Faisal Darmawan sebagai dokter jaga pada Instansi Gawat Darurat RS. Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang Surabaya, dari hasil pemeriksaan didapatkan :
- Didapatkan luka memar di bahu kanan bagian belakang sekitar 2,5cm x 3cm, serta didapatkan luka lecet di bibir dalam sisi bawah sekitar 0,5cm x 0,5 cm;
Dengan kesimpulan:
1. Pada laki-laki berumur sekitar 23 tahun ini didapatkan adanya luka memar di bahu kanan belakang dan luka lecet di bibir bawah bagian dalam.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ----
DAN
KHUSUS TERDAKWA I. ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT :
---------- Bahwa terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 23.30 Wib atau pada waktu lain disekitar waktu itu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Warung Bakso Jl. Kedurus depan Pasar Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Surabaya, “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT dan terdakwa RICKY DIAZ VIERRA BIN HEDI SUBASTIARNO pesta minum-minuman keras dirumah terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT di Puri Kemlaten Asri Kav. 50 Rt.004 Rw.005 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya, sekira pukul 23.30 Wib terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT dan terdakwa RICKY DIAZ VIERRA BIN HEDI SUBASTIARNO pergi ke Pasar Kedurus untuk membeli bakso, selesai makan terdakwa RICKY DIAZ VIERRA BIN HEDI SUBASTIARNO pulang duluan sedangkan terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT masih di warung bakso tersebut, saat selesai makan bakso terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT melihat sepeda motor Honda Beat Nopol. L-6365-ZV milik saksi Chelfin Indria Kusuma yang terparkir di Warung Bakso tersebut dengan kondisi tidak terkunci strir, kemudian terdakwa ACHWAT SYAFANI ADHAM BIN LUKMAN HIDAYAT membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut hingga ke rumah terdakwa di Puri Kemlaten Asri Kav. 50 Rt.004 Rw.005 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya,
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP ------- |