| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa ABIL MAHASIN bin ABD. SOMAD (alm), pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di daerah Seruni Gedangan Kota Sidoarjo Provinsi Jawa Timur namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh ARIS als POHONG (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis shabu di daerah Seruni Gedangan Sidoarjo dengan mengirimkan share location dan gambar pengambilan shabu tersebut via whatsapp lalu terdakwa pergi mengambil ranjauan tersebut sebanyak 1 (satu) ons kemudian terdakwa pulang ke rumah lalu memecah dan menimbang shabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam plastik klip yang telah terdakwa sediakan lalu terdakwa ranjau, diantaranya:
- 30 (tiga puluh) gram diranjau pada tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB sewaktu di Jl. Kalanganyar Sedati Sidoarjo;
- 20 (dua puluh) gram dan 10 (sepuluh) gram diranjau pada tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB sewaktu di Jl. Gebang Sedati Sidoarjo;
- Per poket masing-masing 1 (satu) gram diranjau di daerah Sedati Sidoarjo.
Setelah menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menerima komisi sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara di-transfer melalui rekening BCA nomor 3251812363 atas nama LULUK ARISKA.
- Bahwa terdakwa telah menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu sejak Bulan Agustus 2025 untuk mendapatkan keuntungan berupa komisi.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA, saksi DIMAS ARIF SUFI dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kontrak Jl. Raya Cemandi No. 48 Dusun Kp. Baru Ds. Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,158 gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,150 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik tanpa camry warna silver, 2 (dua) potongan sedotan warna orange, buku tabungan BCA no. rek 3251812363 an LULUK ARISKA beserta ATM nya, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna silver SIM 1: 085950800599 IMEI (slot1): 867428072906717 IMEI (slot2): 867428072906709. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 10030/NNF/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 31382/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
- nomor: 31383/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
barang bukti nomor: 31382/2025/NNF dan 31383/2025/NN adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ABIL MAHASIN bin ABD. SOMAD (alm), pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kontrak Jl. Raya Cemandi No. 48 Dusun Kp. Baru Ds. Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA, saksi DIMAS ARIF SUFI dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,158 gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,150 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik tanpa camry warna silver, 2 (dua) potongan sedotan warna orange, buku tabungan BCA no. rek 3251812363 an LULUK ARISKA beserta ATM nya, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna silver SIM 1: 085950800599 IMEI (slot1): 867428072906717 IMEI (slot2): 867428072906709. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 10030/NNF/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 31382/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
- nomor: 31383/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
- barang bukti nomor: 31382/2025/NNF dan 31383/2025/NN adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa ABIL MAHASIN bin ABD. SOMAD (alm), pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di daerah Seruni Gedangan Kota Sidoarjo Provinsi Jawa Timur namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh ARIS als POHONG (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis shabu di daerah Seruni Gedangan Sidoarjo dengan mengirimkan share location dan gambar pengambilan shabu tersebut via whatsapp lalu terdakwa pergi mengambil ranjauan tersebut sebanyak 1 (satu) ons kemudian terdakwa pulang ke rumah lalu memecah dan menimbang shabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam plastik klip yang telah terdakwa sediakan lalu terdakwa ranjau, diantaranya:
- 30 (tiga puluh) gram diranjau pada tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB sewaktu di Jl. Kalanganyar Sedati Sidoarjo;
- 20 (dua puluh) gram dan 10 (sepuluh) gram diranjau pada tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB sewaktu di Jl. Gebang Sedati Sidoarjo;
- Per poket masing-masing 1 (satu) gram diranjau di daerah Sedati Sidoarjo.
Setelah menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menerima komisi sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara di-transfer melalui rekening BCA nomor 3251812363 atas nama LULUK ARISKA.
- Bahwa terdakwa telah menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu sejak Bulan Agustus 2025 untuk mendapatkan keuntungan berupa komisi.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA, saksi DIMAS ARIF SUFI dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kontrak Jl. Raya Cemandi No. 48 Dusun Kp. Baru Ds. Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,158 gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,150 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik tanpa camry warna silver, 2 (dua) potongan sedotan warna orange, buku tabungan BCA no. rek 3251812363 an LULUK ARISKA beserta ATM nya, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna silver SIM 1: 085950800599 IMEI (slot1): 867428072906717 IMEI (slot2): 867428072906709. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 10030/NNF/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 31382/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
- nomor: 31383/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
barang bukti nomor: 31382/2025/NNF dan 31383/2025/NN adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ABIL MAHASIN bin ABD. SOMAD (alm), pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kontrak Jl. Raya Cemandi No. 48 Dusun Kp. Baru Ds. Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA, saksi DIMAS ARIF SUFI dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,158 gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,150 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik tanpa camry warna silver, 2 (dua) potongan sedotan warna orange, buku tabungan BCA no. rek 3251812363 an LULUK ARISKA beserta ATM nya, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna silver SIM 1: 085950800599 IMEI (slot1): 867428072906717 IMEI (slot2): 867428072906709. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 10030/NNF/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 31382/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
- nomor: 31383/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
- barang bukti nomor: 31382/2025/NNF dan 31383/2025/NN adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa ABIL MAHASIN bin ABD. SOMAD (alm), pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di daerah Seruni Gedangan Kota Sidoarjo Provinsi Jawa Timur namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh ARIS als POHONG (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis shabu di daerah Seruni Gedangan Sidoarjo dengan mengirimkan share location dan gambar pengambilan shabu tersebut via whatsapp lalu terdakwa pergi mengambil ranjauan tersebut sebanyak 1 (satu) ons kemudian terdakwa pulang ke rumah lalu memecah dan menimbang shabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam plastik klip yang telah terdakwa sediakan lalu terdakwa ranjau, diantaranya:
- 30 (tiga puluh) gram diranjau pada tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB sewaktu di Jl. Kalanganyar Sedati Sidoarjo;
- 20 (dua puluh) gram dan 10 (sepuluh) gram diranjau pada tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB sewaktu di Jl. Gebang Sedati Sidoarjo;
- Per poket masing-masing 1 (satu) gram diranjau di daerah Sedati Sidoarjo.
Setelah menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menerima komisi sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara di-transfer melalui rekening BCA nomor 3251812363 atas nama LULUK ARISKA.
- Bahwa terdakwa telah menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu sejak Bulan Agustus 2025 untuk mendapatkan keuntungan berupa komisi.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA, saksi DIMAS ARIF SUFI dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kontrak Jl. Raya Cemandi No. 48 Dusun Kp. Baru Ds. Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,158 gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,150 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik tanpa camry warna silver, 2 (dua) potongan sedotan warna orange, buku tabungan BCA no. rek 3251812363 an LULUK ARISKA beserta ATM nya, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna silver SIM 1: 085950800599 IMEI (slot1): 867428072906717 IMEI (slot2): 867428072906709. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 10030/NNF/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 31382/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
- nomor: 31383/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
barang bukti nomor: 31382/2025/NNF dan 31383/2025/NN adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ABIL MAHASIN bin ABD. SOMAD (alm), pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kontrak Jl. Raya Cemandi No. 48 Dusun Kp. Baru Ds. Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA, saksi DIMAS ARIF SUFI dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,158 gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,150 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik tanpa camry warna silver, 2 (dua) potongan sedotan warna orange, buku tabungan BCA no. rek 3251812363 an LULUK ARISKA beserta ATM nya, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna silver SIM 1: 085950800599 IMEI (slot1): 867428072906717 IMEI (slot2): 867428072906709. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 10030/NNF/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 31382/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
- nomor: 31383/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
- barang bukti nomor: 31382/2025/NNF dan 31383/2025/NN adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa ABIL MAHASIN bin ABD. SOMAD (alm), pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di daerah Seruni Gedangan Kota Sidoarjo Provinsi Jawa Timur namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh ARIS als POHONG (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis shabu di daerah Seruni Gedangan Sidoarjo dengan mengirimkan share location dan gambar pengambilan shabu tersebut via whatsapp lalu terdakwa pergi mengambil ranjauan tersebut sebanyak 1 (satu) ons kemudian terdakwa pulang ke rumah lalu memecah dan menimbang shabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam plastik klip yang telah terdakwa sediakan lalu terdakwa ranjau, diantaranya:
- 30 (tiga puluh) gram diranjau pada tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB sewaktu di Jl. Kalanganyar Sedati Sidoarjo;
- 20 (dua puluh) gram dan 10 (sepuluh) gram diranjau pada tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB sewaktu di Jl. Gebang Sedati Sidoarjo;
- Per poket masing-masing 1 (satu) gram diranjau di daerah Sedati Sidoarjo.
Setelah menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menerima komisi sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara di-transfer melalui rekening BCA nomor 3251812363 atas nama LULUK ARISKA.
- Bahwa terdakwa telah menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu sejak Bulan Agustus 2025 untuk mendapatkan keuntungan berupa komisi.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA, saksi DIMAS ARIF SUFI dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kontrak Jl. Raya Cemandi No. 48 Dusun Kp. Baru Ds. Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,158 gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,150 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik tanpa camry warna silver, 2 (dua) potongan sedotan warna orange, buku tabungan BCA no. rek 3251812363 an LULUK ARISKA beserta ATM nya, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna silver SIM 1: 085950800599 IMEI (slot1): 867428072906717 IMEI (slot2): 867428072906709. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 10030/NNF/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 31382/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
- nomor: 31383/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
barang bukti nomor: 31382/2025/NNF dan 31383/2025/NN adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ABIL MAHASIN bin ABD. SOMAD (alm), pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kontrak Jl. Raya Cemandi No. 48 Dusun Kp. Baru Ds. Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA, saksi DIMAS ARIF SUFI dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,158 gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,150 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik tanpa camry warna silver, 2 (dua) potongan sedotan warna orange, buku tabungan BCA no. rek 3251812363 an LULUK ARISKA beserta ATM nya, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna silver SIM 1: 085950800599 IMEI (slot1): 867428072906717 IMEI (slot2): 867428072906709. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 10030/NNF/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 31382/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
- nomor: 31383/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
- barang bukti nomor: 31382/2025/NNF dan 31383/2025/NN adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------- |