Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. MOCH. GUFRON BIN MAT SUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 230/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-965/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. GUFRON BIN MAT SUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa MOCH. GUFRON Bin MATSUDI pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di daerah depan Toko Listrik Lucky Jaya Electric yang berada di Ruko Jagalan Nomor 53, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa MOCH. GUFRON Bin MATSUDI pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 13.30 WIB mendapatkan pesan melalui Whatsapp dari saksi MUHAMMAT TAUFIK (penuntutan dalam perkara terpisah), dimana saksi MUHAMMAT TAUFIK meminta dijemput oleh terdakwa, namun awalnya terdakwa menolak karena tidak memiliki kendaraan. Kemudian atas saran dari saksi MUHAMMAT TAUFIK, terdakwa meminjam 1 (satu) sepeda motor Supra X 123 warna biru putih milik tetangganya. Setelah itu sekitar jam 14.30 WIB terdakwa menjemput saksi MUHAMMAT TAUFIK di daerah Jalan Kalisari Sayangan, Kota Surabaya. Lalu terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAT TAUFIK mencari sasaran kendaraan yang dapat diambil. Kemudian sekitar jam 16.30 WIB terdakwa dan saksi MUHAMMAT TAUFIK melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam, dengan No. Pol. L 3095 ABY, dengan Nomor Kendaraan MH1JM9136PK03890, dengan Nomor Mesin JM91E3035954 terparkir di depan Toko Listrik Lucky Jaya Electric yang berada di Ruko Jagalan Nomor 53, Kota Surabaya, lalu terdakwa dan saksi MUHAMMAT TAUFIK bersepakat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam, dengan No. Pol. L 3095 ABY, dengan Nomor Kendaraan MH1JM9136PK03890, dengan Nomor Mesin JM91E3035954 tersebut. Setelah itu terdakwa memastikan situasi di sekitar aman, lalu saksi MUHAMMAT TAUFIK turun dari motor dan mendatangi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam, dengan No. Pol. L 3095 ABY, dengan Nomor Kendaraan MH1JM9136PK03890, dengan Nomor Mesin JM91E3035954. Kemudian saksi MUHAMMAT TAUFIK merusak tempat kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam, dengan No. Pol. L 3095 ABY, dengan Nomor Kendaraan MH1JM9136PK03890, dengan Nomor Mesin JM91E3035954 tersebut dan memundurkan sepeda motor tersebut sekitar 1 (satu) meter. Setelah itu saksi MERRYA CECILIA mendengarkan suara pintu harmoni toko terbentur cukup keras, kemudian saksi MERRYA CECILIA keluar karena curiga dan melihat saksi MUHAMMAT TAUFIK sudah berada di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam, dengan No. Pol. L 3095 ABY, dengan Nomor Kendaraan MH1JM9136PK03890, dengan Nomor Mesin JM91E3035954. Kemudian terdakwa dan saksi MUHAMMAT TAUFIK melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam, dengan No. Pol. L 3095 ABY, dengan Nomor Kendaraan MH1JM9136PK03890, dengan Nomor Mesin JM91E3035954 bersama dengan saksi MUHAMMAT TAUFIK dengan cara merusak tempat kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam, dengan No. Pol. L 3095 ABY, dengan Nomor Kendaraan MH1JM9136PK03890, dengan Nomor Mesin JM91E3035954.
  • Bahwa terdakwa dan saksi MUHAMMAT TAUFIK tanpa seizin pemiliknya yaitu PT. SAHABAT DAYA TEKNIK yang diwakili saksi MERRYA CECILIA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam, dengan No. Pol. L 3095 ABY, dengan Nomor Kendaraan MH1JM9136PK03890, dengan Nomor Mesin JM91E3035954 dengan tujuan untuk dimiliki dan dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi MUHAMMAT TAUFIK, PT. SAHABAT DAYA TEKNIK mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477  ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya