Dakwaan |
------------ Bahwa ia Terdakwa MUSTOFA BIN ALM DJIPIK bersama – sama dengan saksi MOCH ISMAIL (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira Pukul 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Manukan Mukti Blok 11-I/15, Kel. Manukan Kulon, Kec. Tandes Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau dengan memakai anak palsu atau pakaian atau jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 13.00 terdakwa mendatangi rumah saksi MOCH ISMAIL Bin ALM YATIM (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) yang beralamatkan di Jl. Gadel Baru No. 44-B, RT. 11, RW. 06, Kel. Karangpoh, Kec. Tandes, Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-MAX Warna Merah milik Terdakwa dengan Nopol yang sudah tidak dapat di ingat kembali. Kemudian saksi MOCH ISMAIL Bin ALM YATIM (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) mengatakan “ayo melu aku kerjo” kepada Terdakwa, yang selanjutnya saksi MOCH ISMAIL Bin ALM YATIM (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) dan Terdakwa berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-MAX Warna Merah milik Terdakwa dengan Nopol yang sudah tidak dapat di ingat kembali berkeliling untuk mencari sasaran sepeda motor yang dapat diambil.
- Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 15.40 WIB saat melintas di daerah Manukan Mukti Blok 11-I/15, Kel. Manukan Kulon, Kec. Tandes Surabaya, Terdakwa dan saksi MOCH ISMAIL Bin ALM YATIM melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 Tahun 2021, Warna Merah, Nopol W-3265-DU milik saksi AL BAHIR yang sedang terparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci stir, kemudian saksi MOCH ISMAIL Bin ALM YATIM mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak rumah sepeda motor dengan menggunakan kunci Letter T dan Terdakwa bertugas menunggu di atas sepeda motor milik Terdakwa sambil mengawasi situasi sekitar apabila ada yang melihat, selanjutnya setelah sepeda motor tersebut berhasil menyala dibawa oleh saksi MOCH ISMAIL Bin ALM YATIM dan bergegas pergi meninggalkan lokasi.
- Kemudian saksi MOCH ISMAIL BIN ALM YATIM membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 Tahun 2021, Warna Merah, Nopol W-3265-DU milik saksi AL BAHIR tersebut menuju ke arah Madura dan menjualnya kepada Sdr. SAKUR (DPO) seharga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), lalu dari hasil penjualan sepeda motor tersebut oleh saksi MOCH ISMAIL BIN ALM YATIM, terdakwa mendapatkan pembagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario tahun 125 Tahun 2021, Warna Merah, Nopol W-3265-DU tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi AL BAHIR mengalami kerugian sebesar ± Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------- |