Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1296/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. YANTO WIBOWO Bin BAKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1296/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2516/M.5.10.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO WIBOWO Bin BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

KESATU

PRIMAIR

----- Bahwa  terdakwa YANTO WIBOWO bin BAKRI pada hari Kamis tanggal 27 Februari  2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Bu Astutik Jemur Gayungan 2 No.132 RT 005 Rw.003 Kel. Gayungan, Kec. Gayungan Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya suatu tata carayang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi EDY PRIYO SEMBODO dan  saksi TONI RATRIANTO, SH  anggota Polsek Karangpilang Surabaya  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Warung Kopi Bu Astutik Jemur Gayungan sering dilakukan judi online, atas informasi tersebut saksi EDY PRIYO SEMBODO  dan  saksi TONI RATRIANTO, SH   melakukan penyelidikan ditempat tersebut melihat ada terdakwa yang sedang sibuk main judi secara online.  Selanjutnya dilakukan penangkapan dan setelah diperiksa di dalam HP terdakwa ditemukan  permainan judi  secara Online  melalui aplikasi Google Chrome.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online dengan cara terlebih dahulu masuk ke aplikasi Google Chrome dan memasukan alamat Web Aksara4d.com, setelah berhasil masuk kesitus web terdakwa memasukkan Username: GOFAR31 dan Password: ULIJIWA41, agar bisa memainkan game judi online tersebut, lalu terdakwa Top Up uang sebesar Rp.50.000,- melalui Mobille banking BCA, setelah deposit masuk terdakwa memasang taruhan dalam permainan judi online jenis TOGEL dengan nama permainan SYDNE sebesar Rp. 36.600,- dan permainan SINGAPUR sebesar Rp.13.400,-. Yang mana harga satuan dari 4 angka  permainan tersebut sebesar Rp. 400,-. Kemudian terdakwa menunggu hingga Result (angka yang keluar) dengan ketentuan apabila ada angka yang Result maka setiap uang taruhan yang dipasang terdakwa sebesar Rp.1000,- terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- dan apabila beruntung dari 4 angka tersebut maka terdakwa mendapat keuntungan uang sebesar Rp.4.000.000,- .
  • Bahwa permainan judi Togel online yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukan permainan judi Togel online tanpa disertai ijin dari pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.—--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

     SUBSIDAIR

----- Bahwa  terdakwa YANTO WIBOWO bin BAKRI pada hari Kamis tanggal 27 Februari  2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Bu Astutik Jemur Gayungan 2 No.132 RT 005 Rw.003 Kel. Gayungan, Kec. Gayungan Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi EDY PRIYO SEMBODO dan  saksi TONI RATRIANTO, SH  anggota Polsek Karangpilang Surabaya  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Warung Kopi Bu Astutik Jemur Gayungan sering dilakukan judi online, atas informasi tersebut saksi EDY PRIYO SEMBODO  dan  saksi TONI RATRIANTO, SH   melakukan penyelidikan ditempat tersebut melihat ada terdakwa yang sedang sibuk main judi secara online.  Selanjutnya dilakukan penangkapan dan setelah diperiksa di dalam HP terdakwa ditemukan  permainan judi  secara Online  melalui aplikasi Google Chrome.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online dengan cara terlebih dahulu masuk ke aplikasi Google Chrome dan memasukan alamat Web Aksara4d.com, setelah berhasil masuk kesitus web terdakwa memasukkan Username: GOFAR31 dan Password: ULIJIWA41, agar bisa memainkan game judi online tersebut, lalu terdakwa Top Up uang sebesar Rp.50.000,- melalui Mobille banking BCA, setelah deposit masuk terdakwa memasang taruhan dalam permainan judi online jenis TOGEL dengan nama permainan SYDNE sebesar Rp. 36.600,- dan permainan SINGAPUR sebesar Rp.13.400,-. Yang mana harga satuan dari 4 angka  permainan tersebut sebesar Rp. 400,-. Kemudian terdakwa menunggu hingga Result (angka yang keluar) dengan ketentuan apabila ada angka yang Result maka setiap uang taruhan yang dipasang terdakwa sebesar Rp.1000,- terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- dan apabila beruntung dari 4 angka tersebut maka terdakwa mendapat keuntungan uang sebesar Rp.4.000.000,-
  • Bahwa permainan judi Togel online yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukan permainan judi Togel online tanpa disertai ijin dari pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1

KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa  terdakwa YANTO WIBOWO bin BAKRI pada hari Kamis tanggal 27 Februari  2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Bu Astutik Jemur Gayungan 2 No.132 RT 005 Rw.003 Kel. Gayungan, Kec. Gayungan Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrasmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen  elektronik  yang memiliki muatan perjudian, yang  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi EDY PRIYO SEMBODO dan  saksi TONI RATRIANTO, SH  anggota Polsek Karangpilang Surabaya  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Warung Kopi Bu Astutik Jemur Gayungan sering dilakukan judi online, atas informasi tersebut saksi EDY PRIYO SEMBODO  dan  saksi TONI RATRIANTO, SH   melakukan penyelidikan ditempat tersebut melihat ada terdakwa yang sedang sibuk main judi secara online.  Selanjutnya dilakukan penangkapan dan setelah diperiksa di dalam HP terdakwa ditemukan  permainan judi  secara Online  melalui aplikasi Google Chrome.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online dengan cara terlebih dahulu masuk ke aplikasi Google Chrome dan memasukan alamat Web Aksara4d.com, setelah berhasil masuk kesitus web terdakwa memasukkan Username: GOFAR31 dan Password: ULIJIWA41, agar bisa memainkan game judi online tersebut, lalu terdakwa Top Up uang sebesar Rp.50.000,- melalui Mobille banking BCA, setelah deposit masuk terdakwa memasang taruhan dalam permainan judi online jenis TOGEL dengan nama permainan SYDNE sebesar Rp. 36.600,- dan permainan SINGAPUR sebesar Rp.13.400,-. Yang mana harga satuan dari 4 angka  permainan tersebut sebesar Rp. 400,-. Kemudian terdakwa menunggu hingga Result (angka yang keluar) dengan ketentuan apabila ada angka yang Result maka setiap uang taruhan yang dipasang terdakwa sebesar Rp.1000,- terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- dan apabila beruntung dari 4 angka tersebut maka terdakwa mendapat keuntungan uang sebesar Rp.4.000.000,-
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis TOGEL tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya