| Dakwaan |
Isi Dakwaan:
----------Bahwa Ia Terdakwa HARGHIQ HADI SULISTIO BIN BAMBANG HADI SURYO pada hari Kamis Tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, di Kantor Kecamatan Semampir, Jalan Sultan Iskandar Muda No.16, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa berangkat menuju Kantor Kecamatan Semampir Surabaya untuk mengurus kartu BPJS, sesampainya Terdakwa di kantor Kecamatan Semampir tersebut Terdakwa langsung mengambil nomor antrian lalu Terdakwa pergi ke Musholla sambil menunggu nomor antrian Terdakwa, kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa melihat ada seorang pegawai Satuan Polisi Pamong Praja bernama saksi ERNIS DEWANTI SAGITA datang dan memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario type E1F02N11M2 A/T Tahun 2017, No. Pol. : L – 3884 - MJ, warna Hitam, No. Ka. : MH1JFU125HK067214, No. Sin. : JFU1E2083877 milik saksi ERNIS DEWANTI SAGITA di parkiran pegawai dalam keadaan tidak dikunci setir, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mencuri sepeda motor tersebut, Setelah itu sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dan langsung mendorongnya sampai ke rumah Terdakwa di Jl. Wonosari 1/12 RT/RW 001/005 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya, Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung mengamankan sepeda motor yang telah Terdakwa ambil tersebut dan Terdakwa langsung pergi ke rumah teman Terdakwa bernama Sdr. EROS (belum tertangkap / DPO) yang beralamat di Jalan Wonosari Surabaya untuk menawarkan sepeda motor hasil curian Terdakwa tersebut, Sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. EROS (belum tertangkap / DPO), Terdakwa menawarkan sepeda motor hasil curian Terdakwa dan Sdr. EROS (belum tertangkap / DPO) pun langsung mau dan meminta untuk melihat sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa ajak untuk melihat sepeda motornya di rumah, lalu Sdr. EROS (belum tertangkap / DPO) langsung membeli sepeda motor tersebut dan kemudian sepeda motor tersebut dibawa Sdr. EROS (belum tertangkap / DPO) dengan cara didorong.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi ERNIS DEWANTI SAGITA selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario type E1F02N11M2 A/T Tahun 2017, No. Pol. : L – 3884 - MJ, warna Hitam, No. Ka. : MH1JFU125HK067214, No. Sin. : JFU1E2083877 untuk mengambil sepeda motor milik saksi ERNIS DEWANTI SAGITA tersebut.
- Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa, saksi ERNIS DEWANTI SAGITA menderita kerugian sebesar ± Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUH Pidana
|