Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1487/Pid.Sus/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH M. SIROTUL MUSTAQIM Bin SURATNO (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1487/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2418/M.5.10.3/Enz.2/ 04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SIROTUL MUSTAQIM Bin SURATNO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n :

Pertama:

------ Bahwa terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.), pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari di tahun 2025, bertempat di Jl. Pacar Keling Gang 4 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termamsuk masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli menerima, menjadi perantara jual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.)  membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Imam (DPO) melalui Sdr. Widodo (DPO) dengan cara diranjau diatas becak di Jl. Pacar keling Gg.4 Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dimana sebelumnya terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.)  mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu tersebut di atas becak kemudian dibungkus rokok dji samsoe saat terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.)  buka berisikan 2 (dua) bungkusan yang dilakban hitam dimana 1 (satu) bungkus berisikan Narkotika dengan berat agak besar, karena tidak sesuai dengan pesanan terdakwa, kemudian terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.)  menghubungi Sdr. Imam untuk menanyakan kenapa barang pesanan terdakwa banyak, padahal terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.)  cuman memesan 2 (dua) gram tetapi yang datang lebih dari 2 (dua) gram kemudian terdakwa diminta untuk menunggu klarifikasi dari Sdr. Imam pada Sdr. Widodo, setelah beberapa jam kemudian terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.)  mendapat kabar dari saksi Hanaa Syahiirah (dalam berkas tersendiri) dimana terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.) diminta untuk meranjau Narkotika jenis sabu milik saksi Hanaa Syahiirah namun terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.)  tidak mau, kemudian saksi Hanaa Syahiirah dan Sdr. Widodo meyuruh terdakwa untuk menggojekkan Narkotika jenis sabu tersebut yang nanti akan di bayar oleh saksi Hanaa Syahiirah dan disetujui oleh terdakwa;
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. Imam (DPO) dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) gram nya, dan terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.) memesan sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) namun terdakwa baru membayar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.)  transfer ke rekening Sdr. Imam dan sisanya janji hutang apabila Narkotika jenis sabu tersebut sudah diambil oleh sipemesan dan baru terdakwa bayarkan ke Sdr. Imam;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib saksi ADI SASONGKO BIN TULUS  dan saksi Virgansyah Ulul Risky Al. Virga Bin Sudiaono membeli Narkotika jenis sabu kepada terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.)  seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang di beli secara patungan masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian janjian ketemuan di parkiran kos jalan Jambangan No.102 Kel. Jambangan Kec. Jambangan Surabaya;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib tepatnya di Parkiran PT. Cempaka Indah Murni Jl. Gayungan PPN No.7 Kec. Gayungan Surabaya petugas dari Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.) saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.) tidak di temukan Narkotika jenis sabu, saat diintrogasi terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.) mengaku telah menitipkan Narkotika jenis sabu tersebut pada saksi ADI SASONGKO BIN TULUS kemudian sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di kamar kos Jl. Jambangan Kec. Jambangan Surabaya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi ADI SASONGKO BIN TULUS saat bersama dengan saksi Virgansyah Ulul Risky Al. Virga Bin saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti : 1 (satu) kantong plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,729 gram, 1 (satu) pipet kaca yang berisikan sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 gram, 1 (sattu) bungkus rokok Sampoerna Mild, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah alat hisap (bong) dari botol bekas yang disimpan didalam lemari pakaian saksi ADI SASONGKO BIN TULUS, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam beserta simcardnya, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menerima Narkotika jenis golongan I jenis sabu-sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00885 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A, MD. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 01783 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,729 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 01784 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 114 ayat (1) UU RI 35 Th. 2009 tentang Narkotika ----------------

 

 

Atau

Kedua:

------ Bahwa terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.), pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di kamar kos Jl. Jambangan Kec. Jambangan Surabaya atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2022, bertempat di Lampu merah Jl. Pahlawan Kec. Bubutan Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termamsuk masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman", yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---    

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib tepatnya di Parkiran PT. Cempaka Indah Murni Jl. Gayungan PPN No.7 Kec. Gayungan Surabaya petugas dari Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.) saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.) tidak di temukan Narkotika jenis sabu, saat diintrogasi terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.) mengaku telah menitipkan Narkotika jenis sabu tersebut pada saksi ADI SASONGKO BIN TULUS ,  sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di kamar kos Jl. Jambangan Kec. Jambangan Surabaya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi ADI SASONGKO BIN TULUS saat bersama dengan saksi Virgansyah Ulul Risky Al. Virga Bin Sudiaono (keduanya dalam berkas tersendiri) saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti : 1 (satu) kantong plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,729 gram, 1 (satu) pipet kaca yang berisikan sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 gram, 1 (sattu) bungkus rokok Sampoerna Mild, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah alat hisap (bong) dari botol bekas yang disimpan didalam lemari pakaian saksi ADI SASONGKO BIN TULUS, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam beserta simcardnya, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika jenis golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00885 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A, MD. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 01783 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,729 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 01784 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

  ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Th. 2009 tentang Narkotika ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya