Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1843/Pid.B/2024/PN Sby Fathol Rasyid SH MOCHAMAD ROSY bin MUHAMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1843/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4508/M.5.10.3/Eoh.2/ 08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD ROSY bin MUHAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------------ Bahwa  terdakwa MOCHAMAD ROSY Bin MUHAMMAD bersama-sama  dengan  RENDI AGUSTRYAN (DPO) pada  hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat dikos-kosan Ruko Wisma Gemni Blok B/12.A – Surabaya,  pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 08.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat didepan rumah Jl. Sidodadi 4/53 – Surabaya   dan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat parkiran sepeda motor pintu utara THP Mall Jl. Kusuma Bangsa No.116 – Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ” telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri   mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secar melawan hukum, dilakukan  oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa MOCHAMAD ROSY Bin MUHAMMAD bersama dengan  RENDI AGUSTRYAN merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang. Lalu keduanya berboncengan naik sepeda motor berkeliling sambil mencari sasaran dengan membawa alat berupa sebuah kunci “T” untuk mempermudah dalam melakukan perbuatannya yaitu sepeda motor.  ----------------------------------------------------------------------------------

 

Kemudian pada  hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 09.00 Wib  terdakwa MOCHAMAD ROSY Bin MUHAMMAD dan  RENDI AGUSTRYAN melewati didepan tempat dikos-kosan Ruko Wisma Gemni Blok B/12.A – Surabaya dimana ditempat tersebut ada 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol : AG-6146-KBY warna hitam tahun 2016 sedang diparkir milik ALI MUSTOFA. Lalu RENDI AGUSTRYAN menghentikan sepeda motornya sambil berjaga-jaga dan mengamati situasi ditempat tersebut, lalu terdakwa turun dan berjalan menuju sepeda motor yang akan diambilnya tersebut dengan membawa sebuah kunci ”T” yang akan dipakai untuk merusak kunci stirnya. Selanjutnya terdakwa merusak kunci sepeda motor yang akan diambil tersebut  dengan menggunakan kunci ”T” dan menyalakan mesinnya dan membawa sepeda motor tersebut kerumah RENDI AGUSTRYAN dan selanjutnya dijual kepada IDRIS (DPO) seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi 2 oleh terdakwa masing-mesing sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). --------------------------------

 

Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 08.50 Wib  terdakwa MOCHAMAD ROSY Bin MUHAMMAD bersama dengan  RENDI AGUSTRYAN berboncengan naik sepeda motor berkeliling sambil mencari sasaran dengan membawa alat berupa sebuah kunci “T” untuk mempermudah dalam melakukan perbuatannya dimana pada saat keduanya melewati didepan rumah Jl. Sidodadi 4/53 – Surabaya   terdakwa MOCHAMAD ROSY Bin MUHAMMAD dan  RENDI AGUSTRYAN melihat ada 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : L-6797-AAY tahun 2022 milik ERNI OKTAVIA sedang diparkir ditempat tersebut dengan kunci kontak sedang menempel dirumah kuncinya. Lalu RENDI AGUSTRYAN menghentikan sepeda motornya sambil berjaga-jaga dan mengamati situasi ditempat tersebut, lalu terdakwa turun dan berjalan menuju sepeda motor yang akan diambilnya tersebut dan selanjutnya terdakwa  menyalakan mesinnya dan membawa sepeda motor tersebut kerumah RENDI AGUSTRYAN dan selanjutnya dijual kepada IDRIS (DPO) seharga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi 2 oleh terdakwa masing-mesing sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya dipakai untuk membeli bensin dan rokok.  -----------------------------------------------------------

 

Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib  bertempat diparkiran sepeda motor pintu utara THR Mall Jl. Kusuma Bangsa No.116 – Surabaya terdakwa MOCHAMAD ROSY Bin MUHAMMAD bersama dengan  RENDI AGUSTRYAN berboncengan naik sepeda motor berkeliling sambil mencari sasaran dengan membawa alat berupa sebuah kunci “T” untuk mempermudah dalam melakukan perbuatannya dimana pada saat keduanya melewati parkiran sepeda motor pintu utara THR Mall Jl. Kusuma Bangsa No.116 – Surabaya melihat ada 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam tahun 2022 Nopol : L-3260-DAG milik DEVARREL SADDAM SETIADJID tanpa ada orang yang mengawasi (menjaga). Lalu RENDI AGUSTRYAN menghentikan sepeda motornya sambil berjaga-jaga dan mengamati situasi ditempat tersebut, lalu terdakwa turun dan berjalan menuju sepeda motor yang akan diambilnya tersebut dengan membawa sebuah kunci ”T” yang akan dipakai untuk merusak kunci stirnya. Selanjutnya terdakwa merusak kunci sepeda motor yang akan diambil tersebut  dengan menggunakan kunci ”T” dan menyalakan mesinnya dan membawa sepeda motor tersebut kerumah RENDI AGUSTRYAN dan dipakai oleh terdakwa.  ------------------------------------------------

 

Akibat perbuatan terdakwa :

ALI MUSTOFA menderita kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).  ----------------

ERNI OKTAVIA menderita kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).  ----------

DEVARREL SADDAM SETIADJID menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).  ------------------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.        ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya