Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
209/Pdt.G.S/2024/PN Sby | BANK BRI SURABAYA KAPAS KRAMPUNG | 1.SUWARTI 2.MUHAMAD MUSTAKIM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 209/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
(Dua ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah)
Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 02450 atas nama Suwarti luas 63 M2 letak tanah di JL Bulak rukem timur I no 17 Kel Bulak Kec Bulak Kota Surabaya yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |