Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby | PT BINTANG SAMUDRA TIMUR | PT MATRA NALURI MUDA | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT. MATRA NALURI MUDA, untuk seluruhnya; 2. Meneta pkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU/PT. MATRA NALURI MUDA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; 3.Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU; 4.Menunjuk dan mengangkat:
Selaku PENGURUS Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan / atau KURATOR apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU; 5. Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |