Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
206/Pdt.G.S/2024/PN Sby EGGI ANGGA SAPUTRA PT. Mandiri Utama Finance Surabaya 1 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 206/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EGGI ANGGA SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R.DADANG MADSYARIANA, S.H., M.H.EGGI ANGGA SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1PT. Mandiri Utama Finance Surabaya 1
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.850.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnyaa

2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar perbuatan melawan hukum dan dengan segala akibat hukumnya

3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar berdasarkan purusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat. Degan begitu, setiap perusahan leasing atau kuasanya tidak boleh bertindak melakukan aksi pengambilaan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pebayaran cicilan. Dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 diatur soal mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia.

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia

5. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK,010/2012 tentang pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia 

6. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang penyelenggarakan Perusahaan pembiayaan 

7. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengganti kerugiaan materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 92.850.000.- (Sembilan Puluh Dua Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

8. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp, 326.400.000.- (tiga ratus dua puluh enam empat ratus ribu rupiah) seharga mobil DAIHATSU - ALN TERIOS X MT IDS TH 2023 tersebut jika kemudian cicilan sudah lunas

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad)

10. Memerintahkan kepads TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak