| Dakwaan |
PRIMAIR
------------ Bahwa Terdakwa MOCH. IMAM CHUSAINI BIN (ALM) DJAPAR pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak - tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Lapangan Rumah Sakit Darurat yang beralamat di Jl. Kedung Cowek Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbauatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kedung Cowek IV/16 Kel. Kedung Cowek Kec. Kedung Cowek Surabaya menuju ke Lapangan Rumah Sakit Darurat yang beralamat di Jl. Kedung Cowek Surabaya dengan mengendarai becak berwarna hijau milik Terdakwa sambil membawa gergaji guna mengambil dengan cara memotong pagar pembatas sebanyak 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100 (seratus) cm x150 (seratus lima puluh) cm. Setelah berhasil mengambil pagar pembatas sebanyak 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100 (seratus) cm x150 (seratus lima puluh) cm, kemudian Terdakwa membawa pagar tersebut ke Jalan Lingkar Luar Timur untuk menaruh 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100 (seratus) cm x150 (seratus lima puluh) cm.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB Saksi Carolus Hengki Dora Perdana dan Saksi Farhan Siswanto mendapat laporan dari warga terkait pencurian pagar pembatas sebanyak 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100 (seratus) cm x150 (seratus lima puluh) cm di bekas Rumah Sakit Darurat di Jl. Kedung Cowek Surabaya. Selanjutnya Saksi Carolus Hengki Dora Perdana dan Saksi Farhan Siswanto menuju ke lokasi yang dimaksud dan pagar pembatas sebanyak 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100 (seratus) cm x150 (seratus lima puluh) cm telah hilang. Selanjutnya Saksi CAROLUS HENGKI DORA PERDANA dan Saksi FARHAN SISWANTO melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100x150 cm tersebut untuk dijual untuk makan sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100x150 cm tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (lima juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------ Bahwa Terdakwa MOCH. IMAM CHUSAINI BIN (ALM) DJAPAR pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak - tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Lapangan Rumah Sakit Darurat yang beralamat di Jl. Kedung Cowek Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbauatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kedung Cowek IV/16 Kel. Kedung Cowek Kec. Kedung Cowek Surabaya menuju ke Lapangan Rumah Sakit Darurat yang beralamat di Jl. Kedung Cowek Surabaya dengan mengendarai becak berwarna hijau milik Terdakwa dengan niat untuk mengambil pagar pembatas sebanyak 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100 (seratus) cm x150 (seratus lima puluh) cm. Setelah tiba di lokasi Terdakwa mengambil pagar pembatas sebanyak 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100 (seratus) cm x150 (seratus lima puluh) cm, kemudian Terdakwa mengangkut dengan menggunakan becak warna hijau milik Terdakwa dan menuju ke Jalan Lingkar Luar Timur guna menyimpan 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100 (seratus) cm x150 (seratus lima puluh) cm di bawah jalan.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.00 WIB Saksi Carolus Hengki Dora Perdana dan Saksi Farhan Siswanto mendapat laporan dari warga terkait pencurian pagar pembatas sebanyak 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100 (seratus) cm x150 (seratus lima puluh) cm di bekas Rumah Sakit Darurat di Jl. Kedung Cowek Surabaya. Selanjutnya Saksi Carolus Hengki Dora Perdana dan Saksi Farhan Siswanto menuju ke lokasi yang dimaksud dan pagar pembatas sebanyak 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100 (seratus) cm x150 (seratus lima puluh) cm telah hilang. Selanjutnya Saksi Carolus Hengki Dora Perdana dan Saksi Farhan Siswanto melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100x150 cm tersebut untuk dijual untuk makan sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 11 (sebelas) buah yang masing – masing berukuran 100x150 cm tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (lima juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------- |