Petitum |
- Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp127.689.955.324,68 (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) kepada PENGGUGAT, yang harus dibayar tunai, seketika dan sekaligus lunas setelah diucapkan Putusan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) kepada PENGGUGAT, yang harus dibayar tunai, seketika dan sekaligus lunas setelah diucapkan Putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yg telah diletakkan terhadap harta benda milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TURUT TERGUGAT.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT mengajukan Banding, Kasasi ataupun Verzet.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII untuk membayar seluruh biaya perkara.
|