| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.MOHAMMAD ZULTONI 2.Muhammad Fakhry, S.H., M.H 3.UMU LATHIEFAH, S.H |
Drs. MOH. KAMIL, M.Pd., Bin ASMIN (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-301/M.5.38/Ft.1/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR PRIMAIR Drs. MOH. KAMIL, M.Pd., Bin ASMIN (Alm) : Bangkalan 66 Tahun/17 April 1959 Laki-Laki Indonesia P-29 Perum Lavender Blok Y No.06 RT.03 RW.01 Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan Islam Pensiunan PNS (Plt. Direktur Utama PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 s/d 2021) :S-2 Tidak dilakukan penahanan (Terpidana dalam perkara lain) ----- Bahwa Terdakwa Drs. MOH. KAMIL, M.Pd., Bin ASMIN (Alm) selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/81/Kpts/433.013/2019 tanggal 10 April 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pada Perusahaan daerah Sumber Daya, bersama-sama dengan Saksi SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 188.45/241/Kpts/433.013/2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Umum Pada Perusahaan daerah Sumber Daya sekaligus selaku Komisaris PT. Tonduk Majeng Madura, Saksi ABDUL KADIR Bin H. MURSIDIN (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tonduk Majeng Madura, dan Saksi UFTORI WASIT Bin MUIN selaku Direktur PT. Tonduk Majeng Madura sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas P.T. Tonduk Majeng Madura No. 96 tanggal 27 Maret tahun 2020 melalui kantor Notaris -PPAT Moch Sururi S.H.Mkn dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Nomor : AHU0018845.AH.01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT. Tonduk Majeng Madura (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, hari Senin tanggal 4 Januari 2021, dan hari Jum'at tanggal 5 Februari 2021, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 s/d 2021, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum; SUBSIDIAIR ----- Bahwa Terdakwa Drs. MOH. KAMIL, M.Pd., Bin ASMIN (Alm) selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/81/Kpts/433.013/2019 tanggal 10 April 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pada Perusahaan daerah Sumber Daya, bersama-sama dengan Saksi SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/241/Kpts/433.013/2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Umum Pada Perusahaan daerah Sumber Daya sekaligus selaku Komisaris PT. Tonduk Majeng Madura, Saksi ABDUL KADIR Bin H. MURSIDIN (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tonduk Majeng Madura, dan Saksi UFTORI WASIT Bin MUIN selaku Direktur PT. Tonduk Majeng Madura sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas P.T. Tonduk Majeng Madura No. 96 tanggal 27 Maret tahun 2020 melalui kantor Notaris –PPAT Moch Sururi S.H.Mkn dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Nomor : AHU-0018845.AH.01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT. Tonduk Majeng Madura (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, hari Senin tanggal 4 Januari 2021, dan hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 s/d 2021, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yaitu Terdakwa Drs. MOH. KAMIL, M.Pd., Bin ASMIN (Alm) sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah), Saksi ABDUL KADIR Bin H. MURSIDIN (Alm) sebesar Rp. 4.835.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), Saksi UFTORI WASIT Bin MUIN sebesar Rp. 4.835.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), dan Saksi SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF sebesar Rp. 4.835.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
