| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD KUZAIRI BIN MATTAMBRI pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira jam 20.20 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Lobby Hotel Suites Jl Pemuda No 33-37 Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira jam 17.30 Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. GACOR (DPO) dan Terdakwa diminta untuk mencarikan narkotika golongan I jenis ekstasi, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. CAK (DPO) dan memesan narkotika golongan I jenis ekstasi, dan akhirya menyetujui pembelian narkotika golongan I jenis ekstasi jenis Brazil dan Granat lalu memesan sebanyak 3 (tiga) butir jenis Granat dan 2(dua) butir jenis Brazil. Sekira jam 18.30 wib Terdakwa mengambil pesanan tersebut yang diranjau di dekat Samsat Kedinding Kota Surabaya sesuai dengan arahan Shareloc dari Sdr. CAK. Setelah Terdakwa berhasil mengambil ranjauan narkotika golongan I jenis ekstasi tersebut kemudian Terdakwa diminta oleh Sdr. GACOR untuk mengantar narkotika golongan I jenis ekstasi tersebut ke pembeli di Hotel Suites Jl Pemuda No 33-37 Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya. Sekira jam 19.40 wib Terdakwa berangkat menuju Hotel Suites untuk menjual narkotika golongan I jenis ekstasi sesuai dengan arahan dari Sdr. GACOR.
- Bahwa harga yang Terdakwa harus bayarkan ke Sdr. GACOR adalah sebesar Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya, dan kemudian akan Terdakwa jual dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per butirnya, sehingga Terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butirnya.
- Sekira jam 20.20 wib Terdakwa tiba di Lobby Hotel Suites Jl Pemuda No 33-37 Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya, saat sedang menunggu pembeli, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Hari Santoso dan Saksi Rico Pramana Kusuma yang merupakan anggota kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3(tiga) butir tablet warna pink bentuk Granat dengan berat ± 1,034gram, 2(dua) butir tablet warna biru logo pedang dengan berat ± 0,724gram sehingga berat total keseluruhan ±1,758gram, 1(satu) bungkus plastic klip, 1(satu) bungkus lakban hitam, 1(satu) unit handphone merk Itel A50 warna biru No Imei 3554093927700021 Imei 2: 355409392700039 No SIM 085857472318, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 11258/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ACHMAD KUZAIRI BIN MATTAMBRI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 34284/2025/NNF,-: berupa 3(tiga) butir tablet warna merah muda bentuk “Granat” dengan berat netto ±1,034gram;
- 34285/2025/NNF,-: berupa 2(dua) butir tablet warna biru logo “Pedang” dengan berat netto ±0,724gram
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ACHMAD KUZAIRI BIN MATTAMBRI oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 34284/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 34285/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Sisa Barang Bukti : 34284/2025/NNF,- dan 34285/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) habis untuk pemeriksaan.
kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD KUZAIRI BIN MATTAMBRI pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira jam 20.20 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Lobby Hotel Suites Jl Pemuda No 33-37 Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira jam 20.20 wib Terdakwa yang sedang berada di Lobby Hotel Suites Jl Pemuda No 33-37 Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Hari Santoso dan Saksi Rico Pramana Kusuma yang merupakan anggota kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3(tiga) butir tablet warna pink bentuk Granat dengan berat ± 1,034gram, 2(dua) butir tablet warna biru logo pedang dengan berat ± 0,724gram sehingga berat total keseluruhan ±1,758gram, 1(satu) bungkus plastic klip, 1(satu) bungkus lakban hitam, 1(satu) unit handphone merk Itel A50 warna biru No Imei 3554093927700021 Imei 2: 355409392700039 No SIM 085857472318, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 11258/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ACHMAD KUZAIRI BIN MATTAMBRI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 34284/2025/NNF,-: berupa 3(tiga) butir tablet warna merah muda bentuk “Granat” dengan berat netto ±1,034gram;
- 34285/2025/NNF,-: berupa 2(dua) butir tablet warna biru logo “Pedang” dengan berat netto ±0,724gram
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ACHMAD KUZAIRI BIN MATTAMBRI oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 34284/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 34285/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Sisa Barang Bukti : 34284/2025/NNF,- dan 34285/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) habis untuk pemeriksaan.
kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------- |