| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa MUSTOPA bin MUSANI pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya apda suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan ruang tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara yang beralamat di Jl. Jamrud Utara, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa melakukan deposit sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk permainan Judi Online Gates of Olympus dengan cara menekan tombol deposit pada Aplikasi SHE888 dengan link download https://apkmodjoy.net dengan Username CPH2269-9808 dan Nomor ID : 993269808. Selanjutnya Terdakwa menerima kode QRIS atas nama Sanaring Tech yang kemudian Terdakwa akan melakukan deposit dengan cara mentransfer Via E.Banking pada Bank BRI miliknya sendiri dengan nomor rekening 7303-0101-0970-539 atas nama MUSTOPA.
- Bahwa setelah deposit berhasil masuk, Terdakwa kembali membuka aplikasi SHE888 dengan link download https://apkmodjoy.net menggunakan 1 (satu) buah HP Merk Realme Type C33warna hitam dengan Nomor 082333533632 serta Nomor IME : 864184066727659/23 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memilih permainan Judi Gates of Olympus dan mulai bermain dengan memasang taruhan uang sebesar Rp200,- lalu Terdakwa menekan tombol Spin secara otomatis. Apabila pada saat Terdakwa menekan tombol spin dan keluar Scater bergambar sama sejumlah 4 (empat) gambar maka Terdakwa akan menang dan mendapat uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Namun apabila Terdakwa menekan tombol spin dan keluar gambar tidak beraturan atau tidak sama, maka uang taruhannya hilang dan Terdakwa secara otomatis kalah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Krembangan yakni Saksi ADITYA PUTRA A, S.H bersama dengan Saksi ISJMAIL PANE berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan ruang tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara, Jl. Jamrud Utara, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan permainan Judi Online di Aplikasi SHE888 dengan link download https://apkmodjoy.net dengan Username CPH2269-9808 dan Nomor ID : 993269808 dengan nama permainan Judi Gates of Olympus yang telah terinstal pada 1 (satu) buah HP Merk Realme Type C33warna hitam dengan Nomor 082333533632 serta Nomor IME : 864184066727659/23 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Krembangan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa dalam memainkan permainan Judi Gates of Olympus tersebut terdakwa mengalami kekalahan karena sisa saldo deposit dalam akun terdakwa telah habis;
- Bahwa permainan Judi Gates of Olympus yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.
- Bahwa tujuan terdakwa memainkan permainan Judi Gates of Olympus tersebut adalah untuk mendapat keuntungan guna memenuhi biaya hidup sehari-hari;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa MUSTOPA bin MUSANI pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan ruang tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara yang beralamat di Jl. Jamrud Utara, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Krembangan yakni Saksi ADITYA PUTRA A, S.H bersama dengan Saksi ISJMAIL PANE yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya kegiatan perjudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan ruang tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara, Jl. Jamrud Utara, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Saat itu Terdakwa sedang melakukan permainan Judi Online di Aplikasi SHE888 dengan link download https://apkmodjoy.net dengan Username CPH2269-9808 dan Nomor ID : 993269808 dengan nama permainan Judi Gates of Olympus yang telah terinstal pada 1 (satu) buah HP Merk Realme Type C33warna hitam dengan Nomor 082333533632 serta Nomor IME : 864184066727659/23 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Krembangan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sebelumnya telah melakukan deposit sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB untuk permainan Judi Online Gates of Olympus dengan cara menekan tombol deposit pada Aplikasi SHE888 dengan link download https://apkmodjoy.net dengan Username CPH2269-9808 dan Nomor ID : 993269808. Selanjutnya Terdakwa menerima kode QRIS atas nama Sanaring Tech yang kemudian Terdakwa akan melakukan deposit dengan cara mentransfer Via E.Banking pada Bank BRI miliknya sendiri dengan nomor rekening 7303-0101-0970-539 atas nama MUSTOPA.
- Bahwa setelah deposit berhasil masuk, Terdakwa kembali membuka aplikasi tersebut dan memilih permainan Judi Gates of Olympus. Selanjutnya Terdakwa mulai bermain dengan memasang taruhan uang sebesar Rp200,- lalu Terdakwa menekan tombol Spin secara otomatis. Apabila pada saat Terdakwa menekan tombol spin dan keluar Scater bergambar sama sejumlah 4 (empat) gambar maka Terdakwa akan menang dan mendapat uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Namun apabila Terdakwa menekan tombol spin dan keluar gambar tidak beraturan atau tidak sama, maka uang taruhannya hilang dan Terdakwa secara otomatis kalah.
- Bahwa dalam memainkan permainan Judi Gates of Olympus tersebut terdakwa mengalami kekalahan karena sisa saldo deposit dalam akun terdakwa telah habis;
- Bahwa permainan Judi Gates of Olympus yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------- |