Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1805/Pid.Sus/2024/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. AGUSTI INDRA RUKMANA BIN MISARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1805/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4580/M.5.43/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTI INDRA RUKMANA BIN MISARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa AGUSTI INDRA RUKMANA BIN MISARI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Gang Jalan Sidorame Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa AGUSTI INDRA RUKAMAN BIN MISARI mendapatkan pesan melalui aplikasi whatsapp dari saksi SAHRUL ROMADHON BIN ABD.LATIP (saksi dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) untuk memesan barang narkotika jenis extacy sebanyak 2 butir pil berwarna biru berlogo “Roll Royce”. Atas hal tersebut, terdakwa bergegas pergi menemui sdr.CITRA (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/48/V/RES.1.24/2024/Satreskrim tanggal 21 Mei 2024) di daerah Pesapen Surabaya untuk membeli barang narkotika jenis extacy sebanyak 2 butir pil berwarna biru berlogo “Roll Royce” tersebut dengan harga per butirnya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa pergi menemui saksi SAHRUL ROMADHON BIN ABD.LATIP di depan gang Jalan Sidorame Surabaya untuk menyerahkan barang narkotika jenis extacy sebanyak 2 butir pil berwarna biru berlogo “Roll Royce” tersebut secara langsung, masih pada waktu yang sama sekira pukul 22.00 WIB terdakwa mendapatkan pesanan kembali barang berupa narkotika jenis extacy sebanyak 6 butir pil berwarna biru berlogo “Roll Royce” dari saksi SAHRUL ROMADHON BIN ABD.LATIP dan terdakwa kembali membeli barang narkotika jenis extacy sebanyak 6 butir pil berwarna biru berlogo “Roll Royce” kepada sdr. CITRA. Kemudian saat sekira pukul 22.45 WIB di depan gang Jalan Sidorame Surabaya terdakwa menyerahkan barang berupa narkotika jenis extacy sebanyak 6 butir pil berwarna biru berlogo “Roll Royce” tersebut kepada saksi SAHRUL ROMADHON BIN ABD.LATIP. Sehingga atas keseluruhan pembayaran yang akan dilakukan oleh saksi SAHRUL ROMADHON BIN ABD.LATIP sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) apabila barang telah berhasil terjual dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam setiap butirnya
  • Bahwa adapun selain itu, terdakwa sebelumnya telah berhasil menyerahkan barang narkotika jenis extacy kepada saksi SAHRUL ROMADHON BIN ABD.LATIP sebanyak 10 (sepuluh) kali yang diantaranya:
  1. Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Pada hari Selasa tanggal 21Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  3. Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  4. Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  5. Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  6. Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  7. Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  8. Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  9. Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  10. Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

Yang mana maksud terdakwa menyerahkan barang tersebut untuk terdakwa mendapatkan keuntungan yang dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa yang sedang menunggu pembayaran  dari saksi SAHRUL ROMADHON BIN ABD.LATIP, saksi RIZA PAHLEFI, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA yang sebelumnya telah melakukan perkembangan informasi dari saksi SAHRUL ROMADHON BIN ABD.LATIP bertempat di depan Hotel Irian Jalan Samudra No.16 Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUSTI INDRA RUKAMAN BIN MISARI melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo  warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 05 Agustus 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05822/NNF/2024 atas nama terdakwa SAHRUL ROMADHON BIN ABD LATIP yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :17689/2024/NNF,- : berupa 8 (delapan) butir tablet warna biru loro “Roll Royce” dengan berat netto sekitar 3,522 gram tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 dan mengandung bahan aktif Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 17689/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 6 (enam) butir tablet berat netto sekitar 2,639 gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

 

------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------

 

 

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa AGUSTI INDRA RUKMANA BIN MISARI pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Hotel Irian Jalan Samudra No.16 Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa yang sedang menunggu pembayaran  dari saksi SAHRUL ROMADHON BIN ABD.LATIP, saksi RIZA PAHLEFI, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA yang sebelumnya telah melakukan perkembangan informasi dari saksi SAHRUL ROMADHON BIN ABD.LATIP bertempat di depan Hotel Irian Jalan Samudra No.16 Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUSTI INDRA RUKAMAN BIN MISARI melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo  warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 05 Agustus 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05822/NNF/2024 atas nama terdakwa SAHRUL ROMADHON BIN ABD LATIP yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :17689/2024/NNF,- : berupa 8 (delapan) butir tablet warna biru loro “Roll Royce” dengan berat netto sekitar 3,522 gram tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 dan mengandung bahan aktif Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 17689/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 6 (enam) butir tablet berat netto sekitar 2,639 gram;
  • Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya