Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
563/Pdt.G/2025/PN Sby PT. Kadar Baru Berkah Harijanto Gondokusumo Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 563/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Kadar Baru Berkah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. NURUL ANWAR, S.H.,M.H.PT. Kadar Baru Berkah
Tergugat
NoNama
1Harijanto Gondokusumo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Retno Sari Dewi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Hutang Sebagaimana Akta Notaris Nur Aini Putri Atmadja,S.H.,M.Kn,  Nomor : 09 tertanggal 23 Oktober 2024;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji/ Wanprestasi atas Perjanjian Hutang Sebagaimana Akta Notaris Nur Aini Putri Atmadja,S.H.,M.Kn,  Nomor : 09 tertanggal 23 Oktober 2024;
  4. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan atas tanah milik dan atas nama Harijanto Gondokusumo (Tergugat) yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kab. Malang sebagaimana :
    1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00064 dengan luas 1.062 M2,
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor 00067 dengan luas 320 M2,
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor 02027 dengan luas 6.173 M2, 
    4. Sertifikat Hak Milik Nomor 02028 dengan luas 3.622 M2,
    5. Sertifikat Hak Milik Nomor 01349 dengan luas 4.616 M2,
    6. Sertifikat Hak Milik Nomor 02030 dengan luas 4.769 M2,
    7. Sertifikat Hak Milik Nomor 02031dengan luas 8.419 M2, dan
    8. Sertifikat Hak Milik Nomor 02040 dengan luas 323 M2.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil yang jumlahnya sebesar Rp.2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara ini;
  8. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak