Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Hutang Sebagaimana Akta Notaris Nur Aini Putri Atmadja,S.H.,M.Kn, Nomor : 09 tertanggal 23 Oktober 2024;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji/ Wanprestasi atas Perjanjian Hutang Sebagaimana Akta Notaris Nur Aini Putri Atmadja,S.H.,M.Kn, Nomor : 09 tertanggal 23 Oktober 2024;
- Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan atas tanah milik dan atas nama Harijanto Gondokusumo (Tergugat) yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kab. Malang sebagaimana :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00064 dengan luas 1.062 M2,
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00067 dengan luas 320 M2,
- Sertifikat Hak Milik Nomor 02027 dengan luas 6.173 M2,
- Sertifikat Hak Milik Nomor 02028 dengan luas 3.622 M2,
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01349 dengan luas 4.616 M2,
- Sertifikat Hak Milik Nomor 02030 dengan luas 4.769 M2,
- Sertifikat Hak Milik Nomor 02031dengan luas 8.419 M2, dan
- Sertifikat Hak Milik Nomor 02040 dengan luas 323 M2.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil yang jumlahnya sebesar Rp.2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|