Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
761/Pdt.Bth/2024/PN Sby Soetjipto Hadiprajitno, MA. PT. BANK CENTRAL ASIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 761/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soetjipto Hadiprajitno, MA.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bayu Ragil Prasetyo S.HSoetjipto Hadiprajitno, MA.
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; --------------------------------------
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beriktikat baik -------------------------------
  3. Menyatakan jual beli terhadap Sertipikat HM No 3474 antara SOESANTO HADIPRAJITNO sebagai pihak penjual kepada SOENARTO HADIPRAJITNO sebagai pihak Pembeli tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata dan tidak ada penyerahan secara Nyata sebagaimana ketentuan pasal 612 KUH Perdata, karena pihak Penjual tidak pernah menerima uang hasil jual beli dan sudah sepatutnya dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,-
  4. Menyatakan Proses pemberian Kredit terlawan kepada SOENARTO HADIPRAJITNO yang memanipulasi seolah adanya jual beli yang tidak sesuai ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata Jo Pasal 612 KUH Perdata adalah mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum m,engikat termasuk Risalang Lelang Nomor :1542/45/2021 tanggal 15 Desember 2021,-
  5. Menyatakan Proses pemberian Kredit  dan Risalang Lelang Nomor :1542/45/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang mengandung cacat hukum, maka balik nama Sertipikat Hak Milik No 3474 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6244 / Kel. Keputih atas nama Terlawan adalah mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,-
  6. Menyatakan Proses pemberian Kredit  dan Risalang Lelang Nomor :1542/45/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang mengandung cacat hukum, maka sudah sepatutnya Penetapan Eksekusi No. 48/ Pdt.Eks/2024/PN. Sby  Jo Risalang Lelang Nomor :1542/45/2021 tanggal 15 Desember 2021 juga dinyatakan mengandung cacat hukum dan dinyatakan batal
  7. Menyatakan  Iktikat baik Pelawan sebagai ahli waris SOESANTO HADIPRAJITNO dan Ibu TUTIK HANDAJANI yang tidak pernah mendapatkan uang jual beli untuk menebus sesuai harga lelang Terlawan dengan ditambahkan 20%,-
  8. Menghukum Terlawan untuk menerima penebusan terhadap Sertipikat HM No 3474 sebesar Rp. 17.741.521.880,- (tujuh belas milyar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan ditambahkan 20%,-
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya Perlawanan ini; ------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak