| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 01 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
133/Pdt.G.S/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 31 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | YETTIE TRI PALUPI SUPARDI, S.SOS |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ronald Budi Laksmana, S.H. | YETTIE TRI PALUPI SUPARDI, S.SOS |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | RAYMOND YOSEANO BORORING |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
364.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 264.000.000,- ( dua ratus enam puluh empat juta rupiah ) dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- ( serratus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat senilai atau setidak-tidaknya senilai kerugian yang sebesar Rp. 364.000.000,- ( tiga ratus enam puluh empat juta rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |