Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT Djaja Listrik PT Widya Satria Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Djaja Listrik
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Toni Mulia, S. H., M. H.PT Djaja Listrik
Termohon
NoNama
1PT Widya Satria
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2.    Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;

 

3.    Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;

 

4.    Menunjuk dan mengangkat:

1)    Muhammad Arief Budiman, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-157.AH.04.05-2023, tertanggal 23 November 2023, beralamat di Kantor Advokat & Konsultan Hukum, Jalan Purwodadi I No. 50, Kota Surabaya;

 

2)    Anggi Widiyan Pamondo, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-176.AH.04.05-2025, tertanggal 28 Juli 2025, beralamat di LHP Law Corporation, Grand Slipi Tower Lt. 8 Suite F-G, Jalan Letjen S. Parman, Kavling 22-24, Jakarta Barat 11840.

 

Selanjutnya disebut sebagai “Tim Pengurus” dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU dan/atau untuk selanjutnya sebagai “Tim Kurator” dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

 

5.    Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

 

6.    Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;

 

7.    Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang;

 

8.    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak