Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak Siti Sumiati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 132/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Sumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.777.311,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.    71.118.750,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    28.658.561,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp.    99.777.311,-

(Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Persaksian Kepemilikan Sebuah Bangunan Rumah Yang Berdiri Diatas Tanah Negara Nomor 648/6954/436.10.38/2015 Luas 31,40 M2 atas nama Siti Sumiyati yang terletak di Gresik Gadukan Utara 166-A, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Persaksian Kepemilikan Sebuah Bangunan Rumah Yang Berdiri Diatas Tanah Negara Nomor 648/6954/436.10.38/2015 Luas 31,40 M2 atas nama Siti Sumiyati yang terletak di Gresik Gadukan Utara 166-A, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak