Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P-Kons/2025/PN Sby SYLVIA KUMALA SARI DEWI, PT. Bank OCBC NISP d/h PT. Bank Commonwealth (Consignatie) Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P-Kons/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYLVIA KUMALA SARI DEWI,
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sudibyo Christiyan, SHSYLVIA KUMALA SARI DEWI,
Termohon
NoNama
1PT. Bank OCBC NISP d/h PT. Bank Commonwealth (Consignatie)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

M E N E T A P K A N :

  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau jika berhalangan dapat menunjuk Wakilnya yang sah dengan disertai 2 (dua) orang saksi yang dewasa dan cakap untuk melakukan Penawaran Penitipan/Konsinyasi kepada Termohon Konsinyasi sebagai Pembayaran uang sisa hutang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 197/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 18 Juli 2024. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 611/PDT/2024/PT Sby tanggal 30 September 2024. Jo. Putusan Kasasi Mahlamah Agung RI Nomor : 2821 K/Pdt/2024 tanggal 14 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sebesar
    Rp 11.645.151.557,64 (sebelas miliar enam ratus empat puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah enam puluh empat sen) kepada:
  1. PT BANK COMMONWEALTH CABANG SURABAYA, beralamat di Jalan Manyar Kertoarjo No. 47, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, kota Surabaya; Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI I;
  • Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya untuk melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tentang penawaran pembayaran uang ganti kerugian tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon konsinyasi sejumlah Rp 4.520.000,00 (empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak