Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2026/PN Sby MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H BERES NAPITUPULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-740/M.5.43/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERES NAPITUPULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa BERES NAPITUPULU pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Warkop Alif  Jl. Tambak asri No. 171, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib di Warkop Alif Jl. Tambak Asri No. 17 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya, Terdakwa diamankan oleh petugas Polisi Polsek Krembangan dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO, type A5 2020, warna hitam, dengan IMEI 863901042538723 dan nomor HP 088230447937.
  • Bahwa Terdakwa melakukan judi online jenis slot Sugar Rush di apilasi judi online FC888 dengan link download https://apkmodjoy.net dengan menggunakan Nama akun : CPH1933-8423 dan ID Nomor : 294218423 serta tidak ada password dan terakhir topup  sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang di transfer menggunakan e-wallet DANA 088230447937 a.n BERES NAPITUPULU dan setelah masuk uang tersebut menjadi saldo deposit pada akun CPH1933-8423 dan ID Nomor : 294218423  milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan judi online jenis slot Sugar Rush dengan cara memutar spin dan selanjutnya setelah di spin apabila keluar 5 (lima) gambar yang sama dalam 1 (satu) spin tersebut maka Terdakwa akan menang dan hadiah yang Terdakwa dapatkan dengan bet/taruhan Rp.40 (empat puluh rupiah) apabila mendapat 5 (lima) gambar yang sama dan sejajar mendapat hadiah sebesar Rp.400.- (empat ratus rupiah). Jika Terdakwa menang maka saldo deposit pada akun milik Terdakwa akan bertambah, namun apabila Terdakwa kalah maka saldo deposit akan berkurang.
  • Bahwa dalam judi online jenis slot Sugar Rush tersebut Terdakwa sempat menang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bermain Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhan tersebut dengan harapan Terdakwa dapat menang dan memperoleh keuntungan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa BERES NAPITUPULU pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Warkop Alif  Jl. Tambak asri No. 171, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang menggunakan kesempatan main judi, yang ditiadakan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib di Warkop Alif Jl. Tambak Asri No. 17 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya, Terdakwa diamankan oleh petugas Polisi Polsek Krembangan dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO, type A5 2020, warna hitam, dengan IMEI 863901042538723 dan nomor HP 088230447937.
  • Bahwa Terdakwa melakukan judi online jenis slot Sugar Rush di apilasi judi online FC888 dengan link download https://apkmodjoy.net dengan menggunakan Nama akun : CPH1933-8423 dan ID Nomor : 294218423 serta tidak ada password dan terakhir topup  sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang di transfer menggunakan e-wallet DANA 088230447937 a.n BERES NAPITUPULU dan setelah masuk uang tersebut menjadi saldo deposit pada akun CPH1933-8423 dan ID Nomor : 294218423  milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan judi online jenis slot Sugar Rush dengan cara memutar spin dan selanjutnya setelah di spin apabila keluar 5 (lima) gambar yang sama dalam 1 (satu) spin tersebut maka Terdakwa akan menang dan hadiah yang Terdakwa dapatkan dengan bet/taruhan Rp.40 (empat puluh rupiah) apabila mendapat 5 (lima) gambar yang sama dan sejajar mendapat hadiah sebesar Rp.400.- (empat ratus rupiah). Jika Terdakwa menang maka saldo deposit pada akun milik Terdakwa akan bertambah, namun apabila Terdakwa kalah maka saldo deposit akan berkurang.
  • Bahwa dalam judi online jenis slot Sugar Rush tersebut Terdakwa sempat menang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bermain Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhan tersebut dengan harapan Terdakwa dapat menang dan memperoleh keuntungan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya