Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG MANUKAN 1.SIDIK
2.SUMIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG MANUKAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIDIK
2SUMIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.642.089,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Pokok + bunga (belum memperhitungkan denda dan pinalti ketika terjadi pelunasan dikemudian hari) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Total Tunggakan                     : Rp. 70.642.089,-

(Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM No. 245 dengan luas 68 m2 atas nama SIDIK yang terletak di Desa Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek  SHM No. 245 dengan luas 68 m2 atas nama SIDIK yang terletak di Desa Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya. Berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2.  Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak