Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT BINTANG SAMUDRA TIMUR PT MATRA NALURI MUDA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT BINTANG SAMUDRA TIMUR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fuad Abdullah Batubara SHPT BINTANG SAMUDRA TIMUR
Termohon
NoNama
1PT MATRA NALURI MUDA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT. MATRA NALURI MUDA, untuk seluruhnya;

2. Meneta pkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU/PT. MATRA NALURI MUDA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

3.Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;

4.Menunjuk dan mengangkat:

  • 1. ALBERTO SIREGAR, S.H., M.H. KURATOR dan PENGURUS yang terdaftar di KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dengan Surat Bukti Pendaftaran NOMOR: AHU.157 AH.04.06-2023, tanggal 26 September 2023, beralamat di Ruko Plaza Roxy, Blok S-1 No.17, Kawasan Jababeka, Cikarang Kabupaten Bekasi;;
  • 2. WILLY ARMANDO, S.H., KURATOR dan PENGURUS yang terdaftar di KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dengan Surat Bukti Pendaftaran NOMOR: AHU-319 AH.04.03-2020, tanggal 9 September 2020, beralamat di Ruko Pesona Anggrek Blok A2 No. 22A, Kel. Harapan Jaya, Kec.Bekasi Utara, Kota Bekasi;

Selaku PENGURUS Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan / atau KURATOR apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;

5. Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak