Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HENDRI DELIANTO BIN NUR HADI pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop99 Jl Putat Indah C Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 bertempat di Warkop99 Jl Putat Indah C Surabaya terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Redmi Note 5 warna putih dengan nomor 085751060405 miliknya Terdakwa mengakses situs www.nanas8081.com kemudian Terdakwa membuat ID : Delian89 serta password : Delian12, kemudian Terdakwa mendaftarkan nomor rekening Terdakwa yaitu BRI nomor 312301042430531 atas nama Hendri Delianto, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit dengan menggunakan M-Banking BRI yang ada di handphone terdakwa tersebut dengan nominal Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) transfer ke rekening yang tertera disitus yaitu BRI Norek 078801002261503 atas nama Dhika Winardi, setelah uang deposit masuk kea kun terdakwa kemudian terdakwa memilih permainan PG Pocket Games Soft yaitu permainan jenis judi slot, setelah itu terdakwa memasang tombokan sebesar Rp 2.400,- kemudian bermain dengan cara mengklik tombol spin dan menunggu putaran berlangsung apabila putaran berhenti dan ternyata terdapat gambar yang sama maka jumlah tombokan atau taruhan terdakwa sebesar Rp 2.400,- tadi akan dikalikan jumlah gambar yang sama dan terdakwa mendapatkan uang kemenangan yang akan secara otomatis masuk kedalam nomor rekening yang telah terdakwa daftarkan, yang mana uang tersebut bisa terdakwa ambil dengan cara menekan tombol withdraw, namun apabila tidak ada gambar yang kembar atau sama maka terdakwa mengalami kekalahan dan uang deposit terdakwa akan berkurang sebesar taruhan yang terdakwa pasang.
- Bahwa uang kemenangan akan terdakwa gunakan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 01.00 wib bertempat di Warkop99 Jl Putat Indah C Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Nurokhim dan Saksi Naufal Fisichela Prayitno yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Redmi Note 5 warna putih milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HENDRI DELIANTO BIN NUR HADI pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop99 Jl Putat Indah C Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” “menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 bertempat di Warkop99 Jl Putat Indah C Surabaya terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Redmi Note 5 warna putih dengan nomor 085751060405 miliknya Terdakwa mengakses situs www.nanas8081.com kemudian Terdakwa membuat ID : Delian89 serta password : Delian12, kemudian Terdakwa mendaftarkan nomor rekening Terdakwa yaitu BRI nomor 312301042430531 atas nama Hendri Delianto, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit dengan menggunakan M-Banking BRI yang ada di handphone terdakwa tersebut dengan nominal Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) transfer ke rekening yang tertera disitus yaitu BRI Norek 078801002261503 atas nama Dhika Winardi, setelah uang deposit masuk kea kun terdakwa kemudian terdakwa memilih permainan PG Pocket Games Soft yaitu permainan jenis judi slot, setelah itu terdakwa memasang tombokan sebesar Rp 2.400,- kemudian bermain dengan cara mengklik tombol spin dan menunggu putaran berlangsung apabila putaran berhenti dan ternyata terdapat gambar yang sama maka jumlah tombokan atau taruhan terdakwa sebesar Rp 2.400,- tadi akan dikalikan jumlah gambar yang sama dan terdakwa mendapatkan uang kemenangan yang akan secara otomatis masuk kedalam nomor rekening yang telah terdakwa daftarkan, yang mana uang tersebut bisa terdakwa ambil dengan cara menekan tombol withdraw, namun apabila tidak ada gambar yang kembar atau sama maka terdakwa mengalami kekalahan dan uang deposit terdakwa akan berkurang sebesar taruhan yang terdakwa pasang.
- Bahwa uang kemenangan akan terdakwa gunakan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 01.00 wib bertempat di Warkop99 Jl Putat Indah C Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Nurokhim dan Saksi Naufal Fisichela Prayitno yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Redmi Note 5 warna putih milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--- |