Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
609/Pid.B/2026/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH FAIS SOBBY ANDIKA Bin. KASMURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 609/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1917/M.5.10.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIS SOBBY ANDIKA Bin. KASMURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa Terdakwa FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB bertempat di SPBU Raya Menganti Wiyung Kel. Jajar Tunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 dini hari, saat Terdakwa bersama Saksi ZULMI SYAFRIZAL bertemu dengan Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH di Cafe Omah Ngombe. Pada saat itu Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH bersama dengan temannya dalam kondisi mabuk, Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH sempat bertukar nomor Whatsapp dengan Terdakwa dan Saksi ZULMI SYAFRIZAL, setelah itu Terdakwa berinisatif untuk mengantarkan Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH pulang ke kos/rumah.
  • Bahwa Terdakwa mengantar pulang Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH berboncengan dengan memakai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO 125 CC), Type: L1F02N37L1 A/T, No. Pol. L 3971 ACH, Tahun 2024, Warna Biru, Noka: MH1JMD111RK575498, Nosin: JMD1E15744615 milik Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH.
  • Bahwa Terdakwa sudah memiliki niat untuk mengambil alih sepeda motor tersebut saat Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH lengah sehingga Terdakwa mempunyai rencana untuk menurunkan Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH di SPBU seolaholah bensinnya habis lalu Terdakwa akan membawa pergi motor milik Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH tanpa sepengetahuan Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang menyetir motor berboncengan dengan Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH berhenti di dalam area SPBU Jalan Raya Menganti Wiyung Kel. Jajar Tunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya, terdakwa berpura pura mengisi bensin dan Kemudian pada saat hendak mengisi bensin, Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH pergi ke Toilet SPBU dan menyerahkan kunci remote kontak beserta STNK asli sepeda motor kepada Terdakwa dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH dan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO 125 CC), Type: L1F02N37L1 A/T, No. Pol. L 3971 ACH, Tahun 2024, Warna Biru, Noka: MH1JMD111RK575498, Nosin: JMD1E15744615 beserta kunci remote kontak lengkap dengan STNK asli milik Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH  tersebut
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai  1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO 125 CC), Type: L1F02N37L1 A/T, No. Pol. L 3971 ACH, Tahun 2024, Warna Biru, Noka: MH1JMD111RK575498, Nosin: JMD1E15744615 tersebut, selanjutnya terdakwa gadaikan yang sebelumnya terdakwa minta bantuan kepada Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (berkas terpisah) untuk bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SHOLEH BIN SLAMET SUPRIYANTO (berkas terpisah) yang beralamat di Dsn. Beciro RT/RW 004/001 Ds. Jempitrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, kemudian terjadi kesepakatan terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO 125 CC), Type: L1F02N37L1 A/T, Nopol: L3971-ACH, Tahun 2024, Warna Biru, Noka: MH1JMD111RK575498, Nosin: JMDIE15744615, hanya sebatas STNK asli dan kunci kontaknya saja senilai Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa mendapat uang Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebab ada potongan awal 10%, lalu Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (berkas tersendiri) mendapat bonus 2?ri Saksi MUHAMMAD SHOLEH BIN SLAMET SUPRIYANTO (berkas terpisah) yaitu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena sebagai perantara.
  • Bahwa uang hasil dari menggadai sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Korban RIFDA AJENG FAUZIAH mengalami kerugian kurang lebih Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 

 

 

-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP -------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB bertempat di SPBU Raya Menganti Wiyung Kel. Jajar Tunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 dini hari, saat Terdakwa bersama Saksi ZULMI SYAFRIZAL bertemu dengan Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH di Cafe Omah Ngombe. Pada saat itu Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH bersama dengan temannya dalam kondisi mabuk, Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH sempat bertukar nomor Whatsapp dengan Terdakwa dan Saksi ZULMI SYAFRIZAL, setelah itu Terdakwa berinisatif untuk mengantarkan Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH pulang ke kos/rumah.
  • Bahwa Terdakwa mengantar pulang Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH berboncengan dengan memakai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO 125 CC), Type: L1F02N37L1 A/T, No. Pol. L 3971 ACH, Tahun 2024, Warna Biru, Noka: MH1JMD111RK575498, Nosin: JMD1E15744615 milik Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH dan selanjutnya terdakwa berhenti di dalam area SPBU Raya Menganti Wiyung Kel. Jajar Tunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya beralasan akan mengisi bensin. Kemudian sekira pukul 04:00 WIB saat hendak mengisi bensin, Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH pergi ke Toilet SPBU dan menyerahkan kunci remote kontak beserta STNK asli sepeda motor kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH dan membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO 125 CC), Type: L1F02N37L1 A/T, No. Pol. L 3971 ACH, Tahun 2024, Warna Biru, Noka: MH1JMD111RK575498, Nosin: JMD1E15744615 beserta kunci remote kontak lengkap dengan STNK asli.
  • Bahwa saat Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH menyadari motor miliknya dibawa kabur oleh Terdakwa, lalu  Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH pulang ke rumahnya. Kemudian Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH menghubungi Saksi ZULMI SYAFRIZAL (teman Terdakwa) untuk menanyakan keberadaan Terdakwa, karena Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH sudah menghubungi Terdakwa namun tidak balasan meskipun nomor Whatsapp Terdakwa aktif dan pada saat pagi harinya Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH dan Saksi ZULMI SYAFRIZAL sepakat bertemu untuk diantar ke rumah Terdakwa. Setelah keduanya tiba dan bertemu dengan orang tua Terdakwa, orang tua Terdakwa mengatakan bahwa tidak mau membantu dan mengembalikan motor yang sudah dibawa kabur oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (berkas terpisah) untuk dibantu menggadaikan sepeda motor di atas. Sebelumnya Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (berkas terpisah) pernah membantu menjadi perantara dan mengantar menggadai motor milik Terdakwa kepada Saksi MUHAMMAD SHOLEH BIN SLAMET SUPRIYANTO (berkas terpisah).
  • Bahwa Terdakwa mengaku sepeda motor tersebut adalah miliknya yang dibeli namun masih atas nama pemilik sebelumnya dan untuk BPKB asli masih dalam lising.
  • Bahwa sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dan Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (berkas terpisah) bertemu di Gudang Saksi MUHAMMAD SHOLEH BIN SLAMET SUPRIYANTO (berkas terpisah)yang beralamat di Dsn. Beciro RT/RW 004/001 Ds. Jempitrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Kemudian terjadi kesepakatan gadai dengan objek 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO 125 CC), Type: L1F02N37L1 A/T, Nopol: L3971-ACH, Tahun 2024, Warna Biru, Noka: MH1JMD111RK575498, Nosin: JMDIE15744615, hanya sebatas STNK asli dan kunci kontaknya saja senilai Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa mendapat uang Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebab ada potongan awal 10%, lalu Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (berkas tersendiri) mendapat bonus 2?ri Saksi MUHAMMAD SHOLEH BIN SLAMET SUPRIYANTO (berkas terpisah) yaitu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena sebagai perantara.
  • Bahwa uang hasil dari menggadai sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban RIFDA AJENG FAUZIAH mengalami kerugian kurang lebih Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 

 

----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP -----------

Pihak Dipublikasikan Ya