Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1227/Pid.B/2025/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. DEAL PRIHONO KUSUMA PUTRA BIN ARIS WITARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1227/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2969/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEAL PRIHONO KUSUMA PUTRA BIN ARIS WITARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Ia Terdakwa DEAL PRIHONO KUSUMA PUTRA BIN ARIS WITARTO pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat rumah yang beralamat di Jl. Bhaskara 5/50 RT/RW 005/002 Kel. Kalisari Kec. Mulyorejo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Semampir yakni Saksi AGUNG TRI WIBOWO dan Saksi ZANU PRASETYO berhasil mengamankan Terdakwa terkait permainan judi Online Slot di Jl. Bhaskara 5/50 RT/RW 005/002 Kel. Kalisari Kec. Mulyorejo Surabaya setelah dilakukan penggeledahan pada 1 (satu) Unit Handphone merk XIAOMI REDMI Note 12 warna Biru milik Terdakwa ditemukan bukti permainan judi online Slot MAHJONG WAYS dengan uang sebagai taruhannya pada aplikasi G668. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Semampir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bemain judi online slot dengan uang sebagai taruhannya dengan cara mula – mula pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 04.25 WIB Terdakwa melakukan Login pada aplikasi G668 yang sudah terpasang pada 1 (satu) Unit Handphone merk XIAOMI REDMI Note 12 warna Biru milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa melakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar dengan Username : “Bang_Al” dan Password : ”Alhamdullilah22”. Setelah masuk beranda aplikasi G668 Terdakwa memilih menu deposit untuk mengisi saldo/modal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk bermain judi slot online dengan pembayaran secara  transfer melalui E-Wallet Dana dengan nomor 08977484643 A.n DEAL PRIHONO KUSUMA PUTRA menggunakan barcode QRIS. Setelah deposit masuk Terdakwa memilih permainan judi slot MAHJONG WAYS dan memasang taruhan/bet anatar Rp. 240,- (dua ratus empat puluh rupiah) sampai dengan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) pada setiap putaran/spin. Selanjutnya Terdakwa bermain dengan menekan tombol mulai dan permainan berjalan secara otomatis. Apabila pada satu putaran ada pola berbentuk gambar yang sama sebanyak 3 (tiga) maka akan mendapat poin sesuai nominal bentuk gambar minimal 3 (tiga) poin dan dikalikan sesuai perkaliannya yang akan secara otomatis menjadi saldo/modal Terdawka namun kalau tidak ada pola berbentuk gambar yang sama maka tidak akan mendapat poin. Apabila mendapat scater mendapat scater berjumlah 3 (tiga) buah maka mendapat 12 (dua belas) putaran gratis.
  • Bahwa Terdakwa berperan sebagai player/pemaian dalam permainan judi online tersebut
  • Bahwa Terdakwa dalam turut serta dalam permainan judi di Aplikasi G668 dilakukan tanpa ijin dan dilaukan untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.----

 

----------------- ATAU -----------------

 

KEDUA

------ Bahwa Ia Terdakwa DEAL PRIHONO KUSUMA PUTRA BIN ARIS WITARTO pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat rumah yang beralamat di Jl. Bhaskara 5/50 RT/RW 005/002 Kel. Kalisari Kec. Mulyorejo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 04.25 WIB Terdakwa bemain judi online slot dengan uang sebagai taruhannya dengan cara mula – mula Terdakwa melakukan Login pada aplikasi G668 yang sudah terpasang pada 1 (satu) Unit Handphone merk XIAOMI REDMI Note 12 warna Biru milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa melakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar dengan Username : “Bang_Al” dan Password : ”Alhamdullilah22”. Setelah masuk beranda aplikasi G668 Terdakwa memilih menu deposit untuk mengisi saldo/modal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk bermain judi slot online dengan pembayaran secara  transfer melalui E-Wallet Dana dengan nomor 08977484643 A.n DEAL PRIHONO KUSUMA PUTRA menggunakan barcode QRIS. Setelah deposit masuk Terdakwa memilih permainan judi slot MAHJONG WAYS dan memasang taruhan/bet anatar Rp. 240,- (dua ratus empat puluh rupiah) sampai dengan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) pada setiap putaran/spin. Selanjutnya Terdakwa bermain dengan menekan tombol mulai dan permainan berjalan secara otomatis. Apabila pada satu putaran ada pola berbentuk gambar yang sama sebanyak 3 (tiga) maka akan mendapat poin sesuai nominal bentuk gambar minimal 3 (tiga) poin dan dikalikan sesuai perkaliannya yang akan secara otomatis menjadi saldo/modal Terdawka namun kalau tidak ada pola berbentuk gambar yang sama maka tidak akan mendapat poin. Apabila mendapat scater mendapat scater berjumlah 3 (tiga) buah maka mendapat 12 (dua belas) putaran gratis.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Semampir yakni Saksi AGUNG TRI WIBOWO dan Saksi ZANU PRASETYO berhasil mengamankan Terdakwa terkait permainan judi Online Slot di Jl. Bhaskara 5/50 RT/RW 005/002 Kel. Kalisari Kec. Mulyorejo Surabaya setelah dilakukan penggeledahan pada 1 (satu) Unit Handphone merk XIAOMI REDMI Note 12 warna Biru milik Terdakwa ditemukan bukti permainan judi online Slot MAHJONG WAYS dengan uang sebagai taruhannya pada aplikasi G668. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Semampir guna proses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa berperan sebagai player/pemaian dalam permainan judi online tersebut
  • Bahwa Terdakwa dalam turut serta dalam permainan judi di Aplikasi G668 dilakukan tanpa ijin dan dilaukan untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya