Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3121/Pdt.P/2025/PN Sby AGUSTINUS BAMBANG DIRGANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3121/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINUS BAMBANG DIRGANTORO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.

 

  1. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Biodata Dalam Akta Kelahiran PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No. 60/1973 tertanggal 21 Oktober 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Halong-Ambon yang semula tertulis tertulis anak dari Ayah FRANSISCUS XAVERIUS SOESENO dan Ibu VERONIKA DARINI, menjadi “anak dari Ayah FX. SOESENO  dan Ibu V. DARINI”;

 

  1. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama Ayah dan Ibu PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No 60/1973 tertanggal 21 Oktober 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Halong-Ambon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;

 

Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak