Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2393/Pid.Sus/2024/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. 1.ACHMAD SAFI'I BIN SAMIRAN
2.ARIS SUPRIYADI BIN MATASIK
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2393/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 6078
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SAFI'I BIN SAMIRAN[Penahanan]
2ARIS SUPRIYADI BIN MATASIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM-5241/Tg.Perak/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA I

 

 

Nama Lengkap

:

ACHMAD SAFI’I BIN SAMIRAN

Tempat Lahir

:

Bangkalan

Umur / Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 22 Desember 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sawah Pulo Wetan I/5, RT 012/RW 012, Kel./Desa Ujung, Kec. Semampir Kota Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 Wiraswasta (Tidak Bekerja)

Pendidikan

:

 SMP

 

TERDAKWA II

 

 

Nama Lengkap

:

ARIS SUPRIYADI BIN MATASIK

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur / Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 27 Juni 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sidotopo Jaya Gg 7 No. 65-A, Kel. Sidotopo, Kec. Semampir,

Kota Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 Karyawan Swasta (Kuli Bangunan)

Pendidikan

:

 SMK

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 04 Oktober 2024 s/d 23 Oktober 2024

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d 02 Desember 2024

  • Penuntut Umum

:

-

 

  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa I ACHMAD SAFI’I BIN SAMIRAN dan Terdakwa II ARIS SUPRIYADI BIN MATASIK pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Jl. Dukuh Pakis Gg. 2 No. 111 C Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada Hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I ACHMAD SAFI’I Bin SAMIRAN menghubungi Sdr. ROHMAN (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak ±5 gram seharga Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Realme milik Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II ARIS SUPRIYADI BIN MATASIK melalui 1 (satu) unit handphone merek Oppo milik Terdakwa II untuk bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Desa Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2012, Nopol: L-3774-U miliki Terdakwa II, sesampainya di Desa Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, Terdakwa I menunggu di pos/gardu dan Terdakwa II menunggu diatas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa II dihampiri oleh Sdr. ROHMAN (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa I menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. ROHMAN (DPO), selanjutnya Terdakwa I menitipkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II sedangkan 1 (satu) poket lainnya disimpan oleh Terdakwa I untuk dibawa pulang kembali.

Bahwa tujuan pembelian 2 (dua) poket sabu tersebut adalah untuk dijual kembali oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram nya, dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I menjual 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SUWARI BIN RIAMIN (Alm) (dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) dengan cara diantarkan ke rumah Sdr. SUWARI BIN RIAMIN (Alm) di Jl. Dukuh Pakis 2/111-C RT.005 RW.001 Kel. Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis Surabaya.

Bahwa sekira jam 01.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Saksi EDO RANTO PERKASA dan RIZA FAHLEVI yang keduanya merupakan anggota Polrestabes Surabaya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto ± 2,039 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto ± 1,919 gram, 1 (satu) unit HP Merk Realme, milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2012, Nopol: L-3774-U, milik Terdakwa II yang ditemukan di rumah Sdr. SUWARI BIN RIAMIN (Alm) Jl. Dukuh Pakis 2/111-C RT.005 RW.001 Kel. Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis Surabaya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 08217/NNF/2024 tanggal 15 Oktober 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 23818/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±2,039 gram dan 23819/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,919 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ACHMAD SAFI’I BIN SAMIRAN dan Terdakwa II ARIS SUPRIYADI BIN MATASIK pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Jl. Dukuh Pakis Gg. 2 No. 111 C Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Memyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, Terdakwa I ACHMAD SAFI’I BIN SAMIRAN dan Terdakwa II ARIS SUPRIYADI BIN MATASIK diamankan oleh Saksi EDO RANTO PERKASA dan RIZA FAHLEVI yang keduanya merupakan anggota Polrestabes Surabaya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto ± 2,039 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto ± 1,919 gram, 1 (satu) unit HP Merk Realme, milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2012, Nopol: L-3774-U, milik Terdakwa II yang ditemukan di rumah Sdr. SUWARI BIN RIAMIN (Alm) (dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) Jl. Dukuh Pakis 2/111-C RT.005 RW.001 Kel. Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis Surabaya.

Bahwa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto ± 2,039 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto ± 1,919 gram tersebut diperoleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari Sdr. ROHMAN (DPO) dengan cara bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Desa Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2012, Nopol: L-3774-U miliki Terdakwa II.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 08217/NNF/2024 tanggal 15 Oktober 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 23818/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±2,039 gram dan 23819/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,919 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya