| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Tindakan Upaya Paksa berupa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-SIDIK/43NI/RES.1.8/2026/UNITRESKRIM tanggal 20 Juni 2026 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP.TSK/37/VI/RES.1.8/2026 UNITRESKRIM tanggal 20 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-SIDIK/43/VI/RES.1.8/2026/UNITRESKRIM tanggal 20 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa Alat Bukti yang dipakai oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, dan tidak dapat dipergunakan lagi;
- Menyatakan Hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP.TSK/37/VI/RES.1.8/2026 UNITRESKRIM atas nama Pemohon, tanggal 20 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SPRINT KAP/36/VI/RES.1.8/2026/UNITRESKRIM tanggal 20 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan Hukum bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor : SPRINT KAP/36/VI/RES.1.8/2026/UNITRESKRIM tanggal 20 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penahanan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPRINTHAN/29/VI/RES.1.8/2026/UNITRESKRIM tanggal 21 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan Hukum bahwa surat Perintah Penahanan Nomor SPRINTHAN/29/VI/RES.1.8/2026/UNITRESKRIM tanggal 21 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan perkara ini diucapkan;
- Menyatakan penyitaan terhadap barang milik Pemohon dan istrinya berupa :
- KTP Pemohon;
- Nota Pembelian milik Pemohon;
- Handphone beserta simcard milik Pemohon;
- Buku Tabungan Bank BRI No. Rekening 2032-01-000166-53-6 atas nama ROHMAH beserta kartu ATM milik istri Pemohon;
- adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan penyitaan terhadap barang milik Pemohon dan istrinya berupa :
- KTP Pemohon;
- Nota Pembelian milik Pemohon;
- Handphone beserta simcard milik Pemohon;
- Buku Tabungan Bank BRI No. Rekening 2032-01-000166-53-6 atas nama ROHMAH beserta kartu ATM milik istri Pemohon;
- adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Memerintahakan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|