| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 8.RIZKY RADITYA EKA PUTRA, S.H., M.H. 9.FATMAUL YASYAK, S.H 10.ERWIN DWI KURNIA SANDY, S.H. 11.SRI HANI SUSILO, S.H 12.KOKO ROBY YAHYA, S.H. 13.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H. 14.KUKUH WIJAYA, SH. 15.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H. |
SUJONO Bin SAIDO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-627/M.5.31/Ft.1/04/2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa SUJONO Bin SAIDO (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa) yaitu selaku Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk periode tahun 2023 sampai dengan 2025 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 821/ 567/ 411.404/ 2023 tanggal 31 Mei 2023 sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 188/03/K/411.312/2024 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengurus Barang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk TA. 2024 tanggal 02 Januari 2024 serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk pada tanggal 17 Oktober 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Nganjuk No. 100.3.3.2/598/K/411.312/2024 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Bupati Nganjuk No. 188/02/K/411.312/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk TA. 2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada Bulan Januari 2024 sampai dengan Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur pada Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah yaitu uang dengan total nominal sebesar Rp 840.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dari Saksi NEMESIUS AJOM RAHWANA DWIDJOJOSOEMARTO selaku Direktur PT Laxo Global Akses melalui perantara Saksi HIKMAWAN PUTRA dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut,
Kedua
------ Bahwa Terdakwa SUJONO Bin SAIDO (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa) yaitu selaku Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk periode tahun 2023 sampai dengan 2025 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 821/ 567/ 411.404/ 2023 tanggal 31 Mei 2023 sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 188/03/K/411.312/2024 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengurus Barang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk TA. 2024 tanggal 02 Januari 2024 serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk pada tanggal 17 Oktober 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Nganjuk No. 100.3.3.2/598/K/411.312/2024 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Bupati Nganjuk No. 188/02/K/411.312/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk TA. 2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada Bulan Januari 2024 sampai dengan Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menerima gratifikasi yaitu menerima uang dengan total nominal sebesar Rp 840.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dari Saksi NEMESIUS AJOM RAHWANA DWIDJOJOSOEMARTO selaku Direktur PT Laxo Global Akses melalui perantara Saksi HIKMAWAN PUTRA yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
Ketiga
------ Bahwa Terdakwa SUJONO Bin SAIDO (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa) yaitu selaku Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk periode tahun 2023 sampai dengan 2025 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 821/ 567/ 411.404/ 2023 tanggal 31 Mei 2023 sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 188/03/K/411.312/2024 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengurus Barang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk TA. 2024 tanggal 02 Januari 2024 serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk pada tanggal 17 Oktober 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Nganjuk No. 100.3.3.2/598/K/411.312/2024 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Bupati Nganjuk No. 188/02/K/411.312/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk TA. 2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada Bulan Januari 2024 sampai dengan Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur pada Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
