| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pailit suka rela Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon Pailit Roni, pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat seorang hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai hakim pengawas dalam perkara a quo;
- Mengangkat dan menunjuk Balai Harta Peninggalan Kota Surabaya sebagai Kurator yang berkedudukan hukum di Jalan Jendral S.Parman No. 58, Krajan Kulon, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
- Menghukum PEMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara.
|