| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD TAUFIQ KHOLILULLOH BIN TUMAJI bersama-sama dengan Terdakwa II SHEILLO ZEDAN JUNIO SAPUTRA BIN YUDI pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Depan Kampus Wijaya Putra Wiyung Jl. Raya Menganti Kramat Kel. Jajartunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, Jika Kekerasan mengakibatkan Luka Berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya Terdakwa II SHEILLO ZEDAN JUNIO SAPUTRA BIN YUDI membuat grup Whatsapp “PSHW KUTHO PAHLAWAN LOKALANS” pada tanggal 21 September 2025 sebagai sarana komunikasi antar anggota Persaudaraan Setia Hati Winogo (PSHW) yang berada di Surabaya, kemudian Terdakwa II membagikan link grup tersebut ke teman-temannya termasuk Terdakwa I MUHAMMAD TAUFIQ KHOLILULLOH BIN TUMAJI.
- Bahwa Terdakwa II mendapat informasi bahwa ada saudara PSHW diculik di lokasi Warkop Bening Soerabadja Jl. Banyu Urip Surabaya oleh kelompok perguruan silat lain, sehingga pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa II menginformasikan ke grup Whatsapp “PSHW KUTHO PAHLAWAN LOKALANS” serta membuat gerakan untuk berkumpul dilokasi sekitar pukul 22.30 WIB dan sudah terkumpul kurang lebih 50 orang dengan jumlah sepeda motor 20 Unit, saling berboncengan dua dan/atau tiga. Terdakwa I berangkat bersama Terdakwa II berboncengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol L-5389-MK dari Gedung Serbaguna Bendul Merisi Gg. V Surabaya tempat latihan PSHW Ranting Wonokromo, menuju Warkop Bening Soerabadja Jl. Raya Banyu Urip Surabaya karena titik kumpulnya di Warkop tersebut. Anggota PSHW yang sudah berkumpul sepakat melakukan solidaritas dengan membalas mencari sasaran target orang yang memakai atribut PSHT dengan tujuan untuk dilucuti dengan cara konvoi dengan rute melewati Jl. Raya Banyu Urip - Jl. Diponegoro - Jl. Achmad Yani - Royal Plaza Jl. Joyo Boyo - Jl. Gunungsari - Jl. Mastrip Kedurus - Jl. Menganti Wiyung - Jl. Yono Soewojo (Waduk Unesa).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB Saksi MUHAMMAD DAFFA FEBRIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD ADI SAPUTRA mengendarai sepeda motor Honda Scopy Warna Krem Nopol AG-6985-EAN ketika melintas di Depan Kampus Jl. Menganti Kramat Wiyung Surabaya, didekati dan diberhentikan paksa oleh rombongan konvoi Para Terdakwa sekitar 20 orang, lalu ada yang mengatakan “KOEN SENG NGANTEMI ADEKU”. Kemudian Saksi MUHAMMAD DAFFA FEBRIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD ADI SAPUTRA dipukuli oleh rombongan konvoi Para Terdakwa secara bersama-sama, Terdakwa I ikut melakukan kekerasan dengan cara menginjak paha sebelah kanan Saksi MUHAMMAD DAFFA FEBRIANSYAH hingga tersungkur dilantai dipukuli ramai-ramai oleh rombongan lainya sedangkan Terdakwa II ikut memukul Saksi MUHAMMAD ADI SAPUTRA pada bagian lengan kiri, dan dada kiri. Kemudian, setelah beberapa saat ada beberapa warga yang melintasi jalan tersebut dan membantu melerai hingga akhirnya Para Terdakwa dan lainnya bubar melarikan diri.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban MUHAMMAD DAFFA FEBRIANSYAH mengalami luka-luka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 5/VER/IGD/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Wildanulhaq sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Wiyung Sejahtera, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD DAFFA FEBRIANSYAH seorang laki-laki berumur 24 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN:
-
- Kepala:
- Bibir bawah: terdapat luka pada bagian dalam bibir lebih condong pada bagian sisi kanan berwarna kuning berebentu bulat disertai dengan kemerahan pada sekitar luka ukuran nol koma lima sentimeter.
- Dahi: Pada bagian dahi ditemukan luka babras sepanjang satu sentimeter dengan batas tidak tegas
- Anggota Gerak Atas dan Bawah:
- Tangan kiri: Terdapat luka memanjang dengan darah yang sudah kering dengan panjang dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter terletak pada pangkal jari telunjuk tangan sebelah kiri.
- Siku kiri: Terdapat luka babras pada bagian siku belakang berbentuk bulat dengan diameter satu sentimeter dan ditemukan luka bekas cakaran dengan bentuk tidak beraturan
- Siku kanan: terdapat luka babras pada bagian siku sebelah kiri bagian belakang berbentuk bulat dengan diameter satu koma lima sentimeter
- Lutut kanan: terdapat luka babras pada bagian lutut depan sepanjang dua sentimeter kalo noi koma lima sentimeter dengan batas tidak tegas
KESIMPULAN
Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka dengan penyebab gesekan benda keras pada bagian anggota gerak badan dengan berbagai bentuk luka, pada bagian bibir disebabkan adanya benturan benturan benda tumpul dari luar sehingga timbul luka akibat benturan dengan gigi.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban MUHAMMAD ADI SAPUTRA mengalami luka-luka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 10/VER/IGD/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Wildanulhaq sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Wiyung Sejahtera, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD ADI SAPUTRA seorang laki-laki berumur 22 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN:
-
- Kepala:
Mata kanan: terdapat luka lebam pada bagian sekitar bagian kiri pada mata kanan meyebar dari sudut mata koma kelopak mata atas bagian kiri dan kelopak mata bawah bagian kiri dengan batas tidak tegas serta terdapat luka cakar pada bagian sisi dekat hidung
KESIMPULAN
Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka diakibatkan benturan benda tumpul yang mengenai bagian sisi antar mata dan hidung.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) KUHP -------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD TAUFIQ KHOLILULLOH BIN TUMAJI bersama-sama dengan Terdakwa II SHEILLO ZEDAN JUNIO SAPUTRA BIN YUDI pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Depan Kampus Wijaya Putra Wiyung Jl. Raya Menganti Kramat Kel. Jajartunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, Jika Kekerasan mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa mulanya Terdakwa II SHEILLO ZEDAN JUNIO SAPUTRA BIN YUDI membuat grup Whatsapp “PSHW KUTHO PAHLAWAN LOKALANS” pada tanggal 21 September 2025 sebagai sarana komunikasi antar anggota Persaudaraan Setia Hati Winogo (PSHW) yang berada di Surabaya, kemudian Terdakwa II membagikan link grup tersebut ke teman-temannya termasuk Terdakwa I MUHAMMAD TAUFIQ KHOLILULLOH BIN TUMAJI.
- Bahwa Terdakwa II mendapat informasi bahwa ada saudara PSHW diculik di lokasi Warkop Bening Soerabadja Jl. Banyu Urip Surabaya oleh kelompok perguruan silat lain, sehingga pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa II menginformasikan ke grup Whatsapp “PSHW KUTHO PAHLAWAN LOKALANS” serta membuat gerakan untuk berkumpul dilokasi sekitar pukul 22.30 WIB dan sudah terkumpul kurang lebih 50 orang dengan jumlah sepeda motor 20 Unit, saling berboncengan dua dan/atau tiga. Terdakwa I berangkat bersama Terdakwa II berboncengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol L-5389-MK dari Gedung Serbaguna Bendul Merisi Gg. V Surabaya tempat latihan PSHW Ranting Wonokromo, menuju Warkop Bening Soerabadja Jl. Raya Banyu Urip Surabaya karena titik kumpulnya di Warkop tersebut. Anggota PSHW yang sudah berkumpul sepakat melakukan solidaritas dengan membalas mencari sasaran target orang yang memakai atribut PSHT dengan tujuan untuk dilucuti dengan cara konvoi dengan rute melewati Jl. Raya Banyu Urip - Jl. Diponegoro - Jl. Achmad Yani - Royal Plaza Jl. Joyo Boyo - Jl. Gunungsari - Jl. Mastrip Kedurus - Jl. Menganti Wiyung - Jl. Yono Soewojo (Waduk Unesa).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB Saksi MUHAMMAD DAFFA FEBRIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD ADI SAPUTRA mengendarai sepeda motor Honda Scopy Warna Krem Nopol AG-6985-EAN ketika melintas di Depan Kampus Jl. Menganti Kramat Wiyung Surabaya, didekati dan diberhentikan paksa oleh rombongan konvoi Para Terdakwa sekitar 20 orang, lalu ada yang mengatakan “KOEN SENG NGANTEMI ADEKU”. Kemudian Saksi MUHAMMAD DAFFA FEBRIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD ADI SAPUTRA dipukuli oleh rombongan konvoi Para Terdakwa secara bersama-sama, Terdakwa I ikut melakukan kekerasan dengan cara menginjak paha sebelah kanan Saksi MUHAMMAD DAFFA FEBRIANSYAH hingga tersungkur dilantai dipukuli ramai-ramai oleh rombongan lainya sedangkan Terdakwa II ikut memukul Saksi MUHAMMAD ADI SAPUTRA pada bagian lengan kiri, dan dada kiri. Kemudian, setelah beberapa saat ada beberapa warga yang melintasi jalan tersebut dan membantu melerai hingga akhirnya Para Terdakwa dan lainnya bubar melarikan diri.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban MUHAMMAD DAFFA FEBRIANSYAH mengalami luka-luka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 5/VER/IGD/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Wildanulhaq sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Wiyung Sejahtera, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD DAFFA FEBRIANSYAH seorang laki-laki berumur 24 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN:
-
- Kepala:
- Bibir bawah: terdapat luka pada bagian dalam bibir lebih condong pada bagian sisi kanan berwarna kuning berebentu bulat disertai dengan kemerahan pada sekitar luka ukuran nol koma lima sentimeter.
- Dahi: Pada bagian dahi ditemukan luka babras sepanjang satu sentimeter dengan batas tidak tegas
- Anggota Gerak Atas dan Bawah:
- Tangan kiri: Terdapat luka memanjang dengan darah yang sudah kering dengan panjang dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter terletak pada pangkal jari telunjuk tangan sebelah kiri.
- Siku kiri: Terdapat luka babras pada bagian siku belakang berbentuk bulat dengan diameter satu sentimeter dan ditemukan luka bekas cakaran dengan bentuk tidak beraturan
- Siku kanan: terdapat luka babras pada bagian siku sebelah kiri bagian belakang berbentuk bulat dengan diameter satu koma lima sentimeter
- Lutut kanan: terdapat luka babras pada bagian lutut depan sepanjang dua sentimeter kalo noi koma lima sentimeter dengan batas tidak tegas
KESIMPULAN
Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka dengan penyebab gesekan benda keras pada bagian anggota gerak badan dengan berbagai bentuk luka, pada bagian bibir disebabkan adanya benturan benturan benda tumpul dari luar sehingga timbul luka akibat benturan dengan gigi.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban MUHAMMAD ADI SAPUTRA mengalami luka-luka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 10/VER/IGD/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Wildanulhaq sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Wiyung Sejahtera, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD ADI SAPUTRA seorang laki-laki berumur 22 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN:
-
- Kepala:
Mata kanan: terdapat luka lebam pada bagian sekitar bagian kiri pada mata kanan meyebar dari sudut mata koma kelopak mata atas bagian kiri dan kelopak mata bawah bagian kiri dengan batas tidak tegas serta terdapat luka cakar pada bagian sisi dekat hidung
KESIMPULAN
Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka diakibatkan benturan benda tumpul yang mengenai bagian sisi antar mata dan hidung.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP ------------- |