Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1181/Pid.Sus/2025/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. ARIS SETYAWAN BIN TRIONO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1181/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2963/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SETYAWAN BIN TRIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"    P-29

SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2076/05/2025

a.    Identitas :
Nama Lengkap    :    ARIS SETYAWAN BIN TRIONO
Tempat lahir    :    Surabaya
Umur/tanggal lahir    :    27 Tahun / 03 Oktober 1997
Jenis Kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan    :    Indonesia
Alamat/ Tempat Tinggal    :    DK. Jerawat, RT. 002/ RW. 004, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya
A g a m a    :    Islam 
Pekerjaan    :    Tidak Bekerja
Pendidikan    :    SMK (Lulus)
Lain-lain    :    -

b.    Status Penahanan :
Penangkapan    :
    Tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 12 Maret 2025.
Oleh Penyidik    :    Rumah Tahanan Negara Polres Pelabuhan Tanjung Perak (dititipkan di Rutan Polda Jatim) Tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 01 April 2025.
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum    :    Rumah Tahanan Negara Polres Pelabuhan Tanjung Perak (dititipkan di Rutan Polda Jatim) Tanggal 02 April 2025 sampai dengan tanggal 11 Mei 2025.
Oleh Penuntut Umum    :    Rumah Tahanan Negara klas I Surabaya Tanggal 06 Mei 2025 s/d 25 Mei 2025

c.    Dakwaan :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ARIS SETYAWAN BIN TRIONO pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan bangunan ruko di Jalan Gunungsari, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Sdr. GIMAN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telpon whatsapp dengan tujuan untuk menawarkan Narkotika Jenis Shabu seharga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan total berat ± 3 (tiga) gram, Terdakwa kemudian setuju untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. GIMAN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang telah dipesan, kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. GIMAN (DPO) yang beralamat di Jalan Raya Sambikerep, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa tiba dirumah Sdr. GIMAN (DPO) Terdakwa kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. GIMAN (DPO) menyerahkan Narkotika Jenis Shabu dengan total berat ± 3 (tiga) gram, kemudian Terdakwa kembali pulang kerumah beralamat di DK. Jerawat, RT. 002/ RW. 004, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya untuk membagi-bagi dan membungkus narkotika jenis shabu yang dibeli dengan kemasan baru berupa plastik klip;
-    Bahwa Terdakwa membagi-bagi dan membungkus ± 3 (tiga) gram Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 12 (dua belas) klip plastik berisi narkotika jenis shabu, bagian pertama narkotika jenis shabu dengan plastik klip berjumlah ± 5 (lima) poket plastik klip seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bagian kedua berjumlah ± 7 (tujuh) poket plastik seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sisa narkotika jenis shabu dari hasil membagi-bagi tersebut dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. FEBRI alias BAGONG dengan cara menghubungi melalui 1 (unit) Hp VIVO 1919 berwarna biru. pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Rumah Sdr. FEBRI alias BAGONG beralamat di DK. Jerawat Gang IX Kelurahan Babatjerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya diterima secara langsung oleh Terdakwa;
-    Bahwa dari total 12 (dua belas) klip narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa berhasil menjual 7 (tujuh) poket klip narkotika jenis shabu, yang terakhir Terdakwa ingat menjual kepada Sdr. FEBRI alias BAGONG pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara menghubungi melalui 1 (unit) Hp VIVO 1919 berwarna biru dan 1 (satu) unit HP VIVO type Y33T berwarna silver bertempat di Rumah Sdr. FEBRI alias BAGONG beralamat di DK. Jerawat Gang IX Kelurahan Babatjerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang pembayarannya diterima secara langsung oleh Terdakwa;
-    Selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ERPAN (DPO), yang pada pokoknya Sdr. ERPAN (DPO) ingin menitipkan narkotika jenis shabu sejumlah ± 7 (tujuh) gram, untuk dijual kembali oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetujuinya;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB Sdr. ERPAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa memberitahukan Lokasi ranjauan narkotika jenis shabu yang akan dititip untuk dijual oleh Terdakwa. Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa berhasil mengambil ranjauan narkotika jenis shabu yang dititipkan oleh Sdr. ERPAN (DPO) di belakang tempat sampah di depan bangunan ruko yang berada di Jalan Gunungsari, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya untuk dijual kembali, kemudian Terdakwa membawa pulang kerumah untuk selanjutnya mebagi-bagi dan dikemas ulang dengan plastik klip;
-    Bahwa Terdakwa membagi narkotika jenis shabu dari total berat ± 7 (tujuh) gram menjadi beberapa bagian, Terdakwa menyisihkan ± 4 (empat) gram karena akan diranjau untuk pelanggan dari Sdr. ERPAN (DPO), selanjutnya sisa ± 3 (tiga) gram Terdakwa bagi menjadi 39 (tiga puluh sembilan) poket dengan harga yang bervariasi dengan rincian, poket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sejumlah 17 (tujuh belas) poket, kemudian dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sejumlah 16 (enam belas) poket, dan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 6 (enam) poket;
-    Bahwa dari keseluruhan 39 (tiga puluh sembilan) poket narkotika jenis shabu, Terdakwa berhasil menjual 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu, yang Terdakwa ingat pada hari minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menjual dengan mengantarkan langsung kerumah Sdr. FEBRI alias BAGONG dirumah beralamat DK. Jerawat Gang IX Kelurahan Babatjerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang dibayar oleh Sdr. FEBRI alias BAGONG (DPO) dengan mentransfer ke rekening Terdakwa yang terhubung dengan 1 (satu) unit HP VIVO type Y33T berwarna silver;
-    Bahwa Terdakwa diminta oleh Sdr. ERPAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB meranjau ± 4 (empat) gram narkotika jenis shabu menggunakan bungkus rokok surya 12 yang terdakwa letakkan di samping gapura dekat rumah Terdakwa DK. Jerawat, RT. 002/ RW. 004, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya;
-    Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari membeli rokok, makan, minum dan digunakan untuk membeli narkotka jenis shabu;
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 09.15 WIB bertempat di Rumah DK. Jerawat, RT. 002/ RW. 004, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pouch warna hitam yang didalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu, keseluruhan berat Netto ± 3,23 (tiga koma dua tiga) gram, 1 (satu) unit timbangan kecil elektrik warna silver, 1 (satu) bendel klip plastik kosong yang seluruhnya ditemukan disamping televisi yang berada didalam Rumah DK. Jerawat, RT. 002/ RW. 004, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya 1 (satu) unit HP VIVO 1919 berwarna biru dan 1 (satu) unit HP VIVO type Y33T berwarna silver yang seluruhnya dibawa oleh Terdakwa;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02441/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S,T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
-    No: 06313/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 Gram dan sisa labfor ±0,101 gram;
-    No: 06314/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 Gram dan sisa labfor ±0,111 gram;
-    No: 06315/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 Gram dan sisa labfor ±0,119 gram;
-    No: 06316/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 Gram dan sisa labfor ±0,112 gram;
-    No: 06317/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 Gram dan sisa labfor ±0,121 gram;
-    No: 06318/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 Gram dan sisa labfor ±0,116 gram;
-    No: 06319/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 Gram dan sisa labfor ±0,094 gram;
-    No: 06320/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 Gram dan sisa labfor ±0,123 gram;
-    No: 06321/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 Gram dan sisa labfor ±0,117 gram;
-    No: 06322/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 Gram dan sisa labfor ±0,117 gram;
-    No: 06323/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,129 Gram dan sisa labfor ±0,107 gram;
-    No: 06324/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 Gram dan sisa labfor ±0,057 gram;
-    No: 06325/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 Gram dan sisa labfor ±0,061 gram;
-    No: 06326/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 Gram dan sisa labfor ±0,061 gram;
-    No: 06327/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 Gram dan sisa labfor ±0,067 gram;
-    No: 06328/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 Gram dan sisa labfor ±0,048 gram;
-    No: 06329/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 Gram dan sisa labfor ±0,068 gram;
-    No: 06330/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 Gram dan sisa labfor ±0,060 gram;
-    No: 06331/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 Gram dan sisa labfor ±0,063 gram;
-    No: 06332/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 Gram dan sisa labfor ±0,054 gram;
-    No: 06333/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 Gram dan sisa labfor ±0,065 gram;
-    No: 06334/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 Gram dan sisa labfor ±0,047 gram;
-    No: 06335/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 Gram dan sisa labfor ±0,056 gram;
-    No: 06336/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 Gram dan sisa labfor ±0,061 gram;
-    No: 06337/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 Gram dan sisa labfor ±0,066 gram;
-    No: 06338/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 Gram dan sisa labfor ±0,064 gram;
-    No: 06339/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 Gram dan sisa labfor ±0,054 gram;
-    No: 06340/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 Gram dan sisa labfor ±0,052 gram;
-    No: 06341/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 Gram dan sisa labfor ±0,061 gram;
-    No: 06342/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 Gram dan sisa labfor ±0,042 gram;
-    No: 06343/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 Gram dan sisa labfor ±0,035 gram;
-    No: 06344/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 Gram dan sisa labfor ±0,032 gram;
-    No: 06345/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 Gram dan sisa labfor ±0,034 gram;
-    No: 06346/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 Gram dan sisa labfor ±0,032 gram;
-    No: 06347/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 Gram dan sisa labfor ±0,024 gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 06313/2025/NNF.- sampai dengan 06347/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

ATAU


KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ARIS SETYAWAN BIN TRIONO hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah DK. Jerawat, RT. 002/ RW. 004, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 09.15 WIB bertempat di Rumah DK. Jerawat, RT. 002/ RW. 004, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pouch warna hitam yang didalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu, keseluruhan berat Netto ± 3,23 (tiga koma dua tiga) gram, 1 (satu) unit timbangan kecil elektrik warna silver, 1 (satu) bendel klip plastik kosong yang seluruhnya ditemukan disamping televisi yang berada didalam Rumah DK. Jerawat, RT. 002/ RW. 004, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya 1 (satu) unit HP VIVO 1919 berwarna biru dan 1 (satu) unit HP VIVO type Y33T berwarna silver yang seluruhnya dibawa oleh Terdakwa;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02441/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S,T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
-    No: 06313/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 Gram dan sisa labfor ±0,101 gram;
-    No: 06314/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 Gram dan sisa labfor ±0,111 gram;
-    No: 06315/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 Gram dan sisa labfor ±0,119 gram;
-    No: 06316/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 Gram dan sisa labfor ±0,112 gram;
-    No: 06317/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 Gram dan sisa labfor ±0,121 gram;
-    No: 06318/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 Gram dan sisa labfor ±0,116 gram;
-    No: 06319/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 Gram dan sisa labfor ±0,094 gram;
-    No: 06320/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 Gram dan sisa labfor ±0,123 gram;
-    No: 06321/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 Gram dan sisa labfor ±0,117 gram;
-    No: 06322/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 Gram dan sisa labfor ±0,117 gram;
-    No: 06323/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,129 Gram dan sisa labfor ±0,107 gram;
-    No: 06324/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 Gram dan sisa labfor ±0,057 gram;
-    No: 06325/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 Gram dan sisa labfor ±0,061 gram;
-    No: 06326/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 Gram dan sisa labfor ±0,061 gram;
-    No: 06327/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 Gram dan sisa labfor ±0,067 gram;
-    No: 06328/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 Gram dan sisa labfor ±0,048 gram;
-    No: 06329/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 Gram dan sisa labfor ±0,068 gram;
-    No: 06330/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 Gram dan sisa labfor ±0,060 gram;
-    No: 06331/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 Gram dan sisa labfor ±0,063 gram;
-    No: 06332/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 Gram dan sisa labfor ±0,054 gram;
-    No: 06333/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 Gram dan sisa labfor ±0,065 gram;
-    No: 06334/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 Gram dan sisa labfor ±0,047 gram;
-    No: 06335/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 Gram dan sisa labfor ±0,056 gram;
-    No: 06336/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 Gram dan sisa labfor ±0,061 gram;
-    No: 06337/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 Gram dan sisa labfor ±0,066 gram;
-    No: 06338/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 Gram dan sisa labfor ±0,064 gram;
-    No: 06339/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 Gram dan sisa labfor ±0,054 gram;
-    No: 06340/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 Gram dan sisa labfor ±0,052 gram;
-    No: 06341/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 Gram dan sisa labfor ±0,061 gram;
-    No: 06342/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 Gram dan sisa labfor ±0,042 gram;
-    No: 06343/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 Gram dan sisa labfor ±0,035 gram;
-    No: 06344/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 Gram dan sisa labfor ±0,032 gram;
-    No: 06345/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 Gram dan sisa labfor ±0,034 gram;
-    No: 06346/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 Gram dan sisa labfor ±0,032 gram;
-    No: 06347/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 Gram dan sisa labfor ±0,024 gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 06313/2025/NNF.- sampai dengan 06347/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----

    SURABAYA,   22  Mei 2025
    JAKSA PENUNTUT UMUM
                              

    IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
    Ajun Jaksa Madya NIP.199611292022031001


 

Pihak Dipublikasikan Ya