Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. EKO DANANG ASPUTRO Bin MOCHAMMAD JURI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8775/M.5.43/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO DANANG ASPUTRO Bin MOCHAMMAD JURI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ERTAMA

----------Bahwa Ia Terdakwa EKO DANANG ASPUTRO BIN MOCHAMMAD JURI, pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira jam 10.58 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Gubeng Masjid 1 / 42 RT.002 RW.007 Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tanpa izin Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu yang sudah tidak ingat lagi sekira bulan Desember 2022 Terdakwa mendaftarkan beberapa akun permainan judi pada situs Suster123 username figo114 katasandi 123456, situs Pisang123 username danang114 katasandi 123456, dan situs Bento 123 username danang114 katasandi 123456, selanjutnya akun tersebut terdakwa pergunakan untuk melakukan permainan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan ketika waktu senggang dan memiliki uang untuk deposit, Kemudian pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira jam 10.58 WIB bertempat di rumahnya Terdakwa membuka website Ssuter 123, Pisang 123, dan Bento 123 di browser, kemudian masuk untuk melakukan deposit saldo taruhan melalui aplikasi GOPAY dan menumpang pada akun driver ojek online yang ada di sekitar stasiun gubeng surabaya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memilih fitur slot yang ada di website setelah itu bermain jenis SLOT PG MAHJONG dan permainan lain yang ditawarkan menggunakan uang sebagai taruhan, dengan cara menentukan nominal taruhan antara Rp.400,- sd. Rp.800,- per putaran, jika dalam satu kali spin terdapat 8 (delapan) gambar yang sama secara berurutan dari kiri, maka taruhan akan dilipatgandakan sebagai kemenangan, sebaliknya apabila dari setiap putaran tidak ada gambar yang sama maka uang taruhan akan beralih ke bandar sebagai kekalahan Terdakwa. Apabila Terdakwa mengalami kemenangan, maka hasil taruhan dapat ditarik/withdraw melalui akun DANA milik Terdakwa sebagai keuntungan yang dapat ditarik melalui aplikasi Sakuku BCA.
  • Bahwa permainan Judi yang dilakukan Terdakwa bersifat peruntungan belaka dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan Pribadi.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Ia Terdakwa EKO DANANG ASPUTRO BIN MOCHAMMAD JURI, pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira jam 10.58 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Gubeng Masjid 1 / 42 RT.002 RW.007 Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari penangkapan Terdakwa oleh unit Resmob Polrestabes Surabaya karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB, lalu dari hasil penggeledahan ditemukan 1 unit hp oppo A53 miliknya yang didalamnya terdapat Riwayat permainan judi PG MAHJONG, yang dilakukan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira jam 10.58 WIB bertempat di rumahnya Terdakwa membuka website Ssuter 123, Pisang 123, dan Bento 123 di browser, kemudian masuk untuk melakukan deposit saldo taruhan melalui aplikasi GOPAY dan menumpang pada akun driver ojek online yang ada di sekitar stasiun gubeng surabaya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memilih fitur slot yang ada di website setelah itu bermain jenis SLOT PG MAHJONG dan permainan lain yang ditawarkan menggunakan uang sebagai taruhan, dengan cara menentukan nominal taruhan antara Rp.400,- sd. Rp.800,- per putaran, jika dalam satu kali spin terdapat 8 (delapan) gambar yang sama secara berurutan dari kiri, maka taruhan akan dilipatgandakan sebagai kemenangan, sebaliknya apabila dari setiap putaran tidak ada gambar yang sama maka uang taruhan akan beralih ke bandar sebagai kekalahan Terdakwa. Apabila Terdakwa mengalami kemenangan, maka hasil taruhan dapat ditarik/withdraw melalui akun DANA milik Terdakwa sebagai keuntungan yang dapat ditarik melalui aplikasi Sakuku BCA.
  • Bahwa permainan Judi yang dilakukan Terdakwa bersifat peruntungan belaka dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya