| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 344/Pid.B/2026/PN Sby | DZULKIFLI NENTO, SH | FERRI SUNJOYO Bin SUGIONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 344/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.221/M.5.10.3/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa terdakwa FERRI SUNJOYO Bin SUGIONO pada hari Senin tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 21.00Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat dijalan Ambengan Batu Gang 6 Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, merupakan keluarga sedarah atau semendah baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 481 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undnag-undang Hukum Pidana.-----
Atau
Kedua Bahwa terdakwa FERRI SUNJOYO Bin SUGIONO pada hari Senin tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat dijalan Ambengan Batu Gang 6 Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 476 Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undnag-undang Hukum Pidana.---------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
