Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2750/Pid.B/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH 1.ACHMAD HOLIL Bin SYAMSURI
2.RACHMAD SUBIANTORO Bin MUNALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2750/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 6756/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD HOLIL Bin SYAMSURI[Penahanan]
2RACHMAD SUBIANTORO Bin MUNALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I. ACHMAD HOLIL Bin SYAMSURI bersama sama dengan Terdakwa II. RACHMAD SUBIANTORO Bin MUNALI pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Gorong-gorong depan Hotel JW Marriot No. 85-89 Jl. Embong Malang Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa I. ACHMAD HOLIL Bin SYAMSURI bersama sama dengan Terdakwa II. RACHMAD SUBIANTORO Bin MUNALI yang datang ke Holte JW Marriot No. 85-89 Jl. Embong Malang Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya menggunkan Grap dan setibanya di lokasi para Terdakwa langsung membuka penutup gorong-gorong yang berada di area Holte JW Marriot No. 85-89 Jl. Embong Malang Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya, kemudian para Terdakwa masuk ke kedalam gorong-gorong, yang mana Terdakwa I. ACHMAD HOLIL Bin SYAMSURI berperan menaril kabel milik PT. Telkom Indonesia menggunakan alat takel/derek, sedangakan Terdakwa II. RACHMAD SUBIANTORO Bin MUNALI berperan memotong kabel milik PT. Telkom Indonesia sepanjang ± 2 (dua) meter menggunakan gergaji dan sampai terkumpul sebanyak 24 (dua puluh empat) potong kabel, selanjutnya para Terdakwa mengikat kabel tersebut menggunakan tali rafia dan setelah siap untuk dibawa oleh para Terdakwa datang saksi GIWAN HARIYANTO dan saksi BUDI RIYANTO yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Tegalsari dan langsung mengamankan para Terdakwa untuk dibawa ke kantor Polsek Tegalsari guna Proses lebih lanjut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)                    ke-4 dan 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya