| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2750/Pid.B/2025/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | 1.ACHMAD HOLIL Bin SYAMSURI 2.RACHMAD SUBIANTORO Bin MUNALI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 2750/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 6756/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa I. ACHMAD HOLIL Bin SYAMSURI bersama sama dengan Terdakwa II. RACHMAD SUBIANTORO Bin MUNALI pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Gorong-gorong depan Hotel JW Marriot No. 85-89 Jl. Embong Malang Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
