| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 134/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI Kantor Cabang Surabaya Kertajaya | 1.AGUS AAN PRASETIYA 2.YULI ASTUTIK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 134/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 212.573.227,00 | ||||||
| Petitum |
(Dua Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Tanah No. 0127 & 0128 dengan luas 196 m2 atas nama Agus Aan Prasetiya yang terletak di Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Tanah No. 0127 & 0128 dengan luas 196 m2 atas nama Agus Aan Prasetiya yang terletak di Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
