| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan NegeriĀ Surabaya dalam perkara ini;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Propinsi Jawa Timur antara Rumah Sakit Dr. Soetomo (TERGUGAT I) dengan CV. Safety Parking (Penggugat) Nomor: 100.3.7.1/21507.2/102.6/2023 Nomor: 1263/PKS-I.G.AMERA/CVSP/XII/ 2023 tentang Sewa Lahan Milik Pemerintah Propinsi Jawa Timur Penggunaan Lahan Parkir dii Wilayah Instalasi Graha Amerta (Zona D) tanggal 29-12-2023 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Keputusan TERGUGAT IV tentang Berita Acara Evaluasi Penawaran Mitra KSO Nomor : 000.3/1730.2/102.6/KSO/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dimenangkan oleh TERGUGAT V tidak ada data Pembanding dengan sistem Revenue Sharing batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar biaya materiil setiap harinya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) atas adanya Penetapan mitra KSO dengan tender secara tertutup serta perubahan sistem dari sewa-menyewa lahan ke sistem Revenue Sharing dan penetapan minimum penawaran yang harus lebih besar dari Rp 1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima rupiah)
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar biaya immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar biaya perkara yang timbul
|