Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
994/Pdt.P/2025/PN Sby DAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 994/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DAWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;

 

  1. Menyatakan bahwa Nomor dalam data Kependudukan yang SAH adalah
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor : 3528100107800089 atas nama DAWI;
  2. Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3578100606170012 atas nama DAWI;
  3. Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 3578-LT-20032019-0063 atas nama DAWI;
  4. Menetapkan/Memerintahkan Dinas Kependudukan Kota Surabaya untuk mencoret
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3526063007860001 ; Atas Nama SAMA yang lahir di Bangkalan pada tanggal 30 Juli 1986 yang mana dokumen tersebut tertanggal 14 November 2014;
  2. Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 35781006061700012 ;  Atas Nama SAMA yang lahir di Bangkalan pada tanggal 30 Juli 1986 yang mana dokumen tersebut tertanggal 30 Juli 2015;
  3. Kuitpan Akta Kelahiran dengan Nomor 0017628/DIS/2012 ; Atas Nama SAMA yang lahir di Bangkalan pada tanggal 30 Juli 1986 yang mana dokumen tersebut tertanggal 29 Desember 2012;
    1.  

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak