Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
979/Pdt.G/2025/PN Sby DHECE MAGDHALENA 1.NETTY HERAWATI
2.RETNO WULANDARI
3.NENNY ANGGRAINI
4.ELY MEI ERIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 979/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DHECE MAGDHALENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wardojo, S.H., M.H.DHECE MAGDHALENA
Tergugat
NoNama
1NETTY HERAWATI
2RETNO WULANDARI
3NENNY ANGGRAINI
4ELY MEI ERIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CINDY JEANITA
2JERRY SUYITNO
3MATIUS YUSANTO
4ANDRI IRWANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah wanprestasi terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dijatuhkan terhadap harta benda milik TERGUGAT I berupa tanah dan bangunan di Jalan Ngesong Dukuh Kupang 1/17, RT. 002, RW. 006, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Pakis, Kota Surabaya.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dijatuhkan terhadap harta benda milik TERGUGAT II dan atau TURUT TERGUGAT IV berupa tanah dan bangunan rumah di Desa Watugolong RT.15 RW.02, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dimaksud dalam Sertifikat HGB Nomor 45 atas nama Almarhum SITI PURWATI.
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.129.100.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  6. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.175.900.000,- (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  7. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.312.556.000,- (tiga ratus dua belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  8. Menghukum TERGUGAT IV untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.419.550.000,- (empat ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar bunga sebesar 2% per bulan dari Rp.129.100.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 28 Februari 2025 hingga TERGUGAT I melaksanakan putusan a quo.
  10. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar bunga sebesar 2% per bulan dari sebesar Rp.175.900.000,- (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 28 Februari 2025 hingga TERGUGAT II melaksanakan putusan a quo.
  11. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar bunga sebesar 2% per bulan dari Rp.312.556.000,- (tiga ratus dua belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 28 Februari 2025 hingga TERGUGAT III melaksanakan putusan a quo.
  12. Menghukum TERGUGAT IV untuk membayar bunga sebesar 2% per bulan dari Rp.419.550.000,- (empat ratus sembilan belas juta limaratus lima puluh ribu rupiah rupiah), terhitung sejak tanggal 28 Februari 2025 hingga TERGUGAT IV melaksanakan putusan a quo.
  13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga PARA TERGUGAT melaksanakan putusan a quo.
  14. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak