| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa DANI DWI MARTA BIN MAHRUR ROHMAN pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Petemon Kuburan 44-L, RT. 004, RW. 002, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 15.20 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara WILLI (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) gram. Selanjutnya Terdakwa diarahkan oleh Saudara WILLI (DPO) untuk melakukan pembayaran secara transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 2582474266 atas nama WILLI DIAZ SUMANTO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa mengirim bukti transfer kepada Saudara WILLI (DPO) yang kemudian Terdakwa menunggu arahan selanjutnya dari Saudara WILLI (DPO). Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 20 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Saudara WILLI (DPO) mengirimkan foto ranjauan dan Share location kepada Terdakwa yang oleh Terdakwa kemudian mengikuti arahan Share location tersebut dan mengambil ranjauan 1 (satu) gram Narkotika jenis Shabu di Tiang listrik di depan Indomart Jalan Jarak, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Setelah mengambil ranjuan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa membawa pulang ke rumahnya di Jalan Petemon Kuburan 44-L, RT. 004, RW. 002, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Sesampainya di rumahnya Terdakwa kemudian memecah 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) poket kecil yang akan dijual kembali. Terdakwa berhasil menjual 2 (dua) poket Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara CAK SU dan Saudara WAHYU yang masing-masing membeli 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu. Atas penjualan tersebut, kemudian Terdakwa menggunakan hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan dan dapat mengonsumsi Narkotika jenis Shabu dengan Cuma-Cuma;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 03 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, pada saat Terdakwa tidur di rumahnya yang beralamat di Jalan Petemon Kuburan 44-L, RT. 004, RW. 002, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA yang merupakan petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru ada tulisan TOKO EMAS GADJAH SIDOARJO yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) poket palstik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan kecil elektrik warna hitam, 1 (satu) buah serok Shabu warna putih, 1 (satu) buah HP Merk VIVO tipe Y19S warna biru dengan nomor IMEI 10DEBC0D68000BQ dengan simcard Simpati 0812-32087101. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Juli 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket palstik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat total NETTO ± 0,529 (nol koma lima dua Sembilan) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 06917/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa DANI DWI MARTA BIN MAHRUR ROHMAN dengan kesimpulan:
- 22334/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
- 22335/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 22336/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 22337/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram;
- 22338/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 22339/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram;
- 22340/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
Adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa DANI DWI MARTA BIN MAHRUR ROHMAN pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Petemon Kuburan 44-L, RT. 004, RW. 002, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 03 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, pada saat Terdakwa tidur di rumahnya yang beralamat di Jalan Petemon Kuburan 44-L, RT. 004, RW. 002, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA yang merupakan petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru ada tulisan TOKO EMAS GADJAH SIDOARJO yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) poket palstik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan kecil elektrik warna hitam, 1 (satu) buah serok Shabu warna putih, 1 (satu) buah HP Merk VIVO tipe Y19S warna biru dengan nomor IMEI 10DEBC0D68000BQ dengan simcard Simpati 0812-32087101. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Juli 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket palstik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat total NETTO ± 0,529 (nol koma lima dua Sembilan) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 06917/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa DANI DWI MARTA BIN MAHRUR ROHMAN dengan kesimpulan:
- 22334/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
- 22335/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 22336/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 22337/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram;
- 22338/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 22339/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram;
- 22340/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
Adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------- |